Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
Font: Ukuran: - +
Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Perbatang. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 Juli 2024, di Jakarta.
PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.
Menurut Pasal 431 ayat 1, setiap produsen, importir, dan distributor produk tembakau wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta melakukan dan melaporkan hasil pengujian kandungan nikotin dan tar. Pengujian harus dilakukan di laboratorium terakreditasi menggunakan teknologi yang memenuhi standar.
Peraturan ini juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.
Untuk rokok elektronik, produsen, importir, dan distributor juga wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, serta melakukan dan melaporkan hasil pengujian kandungan nikotin.
Pasal 432 ayat 1 melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik, kecuali telah terbukti secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan. Daftar bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri terkait.
Peraturan ini juga membatasi kemasan tembakau iris maksimal 50 gram dan cairan nikotin untuk rokok elektronik sistem tertutup maksimal 2 mililiter per cartridge dengan jumlah maksimal 2 cartridge per kemasan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali, memperbaiki pengawasan distribusi tembakau, dan membawa perubahan positif dalam industri tembakau di Indonesia. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak peraturan ini untuk memastikan tercapainya tujuan peningkatan kesehatan masyarakat.