Pemerintah Tegaskan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Akan Diperpanjang
Font: Ukuran: - +
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Fotoz: Bisnis/Himawan L Nugraha
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang diskon 50 persen tarif listrik yang diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang.
"Jadi enggak diperpanjang ya, cukup dua bulan saja," ujar Bahlil di Jakarta, Senin, 27 Januari 2025.
Program diskon tarif listrik ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025. Namun, pelanggan listrik PLN dengan daya 3.500-6.600 VA tetap dikenakan PPN 12 persen sesuai regulasi. Hal ini sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Diskon untuk 81 Juta Pelanggan
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen menyasar 81,42 juta pelanggan PLN, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon diterapkan pada rekening listrik untuk pemakaian bulan Januari (dibayarkan pada Februari) dan Februari (dibayarkan pada Maret). Sedangkan bagi pelanggan prabayar, diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada bulan tersebut.
"Artinya, masyarakat hanya perlu membayar setengah dari biaya token listrik dibanding bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama," kata Jisman.
Fokus Kebijakan Setelah Diskon
Setelah program diskon berakhir, pemerintah akan mengevaluasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Bahlil mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga energi dan memastikan masyarakat tidak terbebani secara berlebihan.
"Program ini memang sementara, tetapi kami terus memantau dampaknya. Langkah berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi nasional," ujar Bahlil.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat melewati periode transisi kenaikan PPN, sembari tetap mendorong efisiensi penggunaan energi di kalangan pelanggan listrik.