DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Aceh, mengatur jam layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh serta SPBU Manekroo, Meureubo, Kuta Padang, dan Suak Raya.
Dalam SE tersebut, pengisian solar bersubsidi mulai dilayani pukul 19.30 WIB hingga selesai. Sementara itu, kendaraan diperbolehkan mulai mengantre sejak pukul 16.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Mourny mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan kondisi transportasi yang lebih aman dan nyaman, terutama pada jam sibuk.
“Upaya ini didasarkan pada hasil koordinasi lintas sektor mulai dari Pemkab, kepolisian, TNI, Pertamina dan juga pengusaha SPBU,” kata Erdian, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, aturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Kendaraan tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Dishub Aceh Barat akan melakukan sosialisasi dan pengawasan bersama untuk memastikan kebijakan berjalan. Erdian berharap seluruh pihak mendukung aturan tersebut karena antrean BBM selama ini dinilai dapat mengganggu kelancaran transportasi, termasuk aktivitas anak sekolah, pekerja, dan masyarakat.
“Dari sisi manajemen transportasi sesuai kewenangan Dishub, pengaturan layanan ini merupakan tahap awal yang bisa dilaksanakan,” ujarnya. [*]