DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengeluarkan larangan merokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang kerja atau lingkungan kantor selama jam kerja. Kebijakan yang digulirkan Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, ini bertujuan menegakkan Qanun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus menciptakan lingkungan kerja sehat.
“Kami ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan. Merokok di kantor tidak hanya merugikan kesehatan individu, tetapi juga mengganggu rekan kerja,” tegas Tarmizi di Meulaboh, Selasa (11/6).
Ia menambahkan, sanksi disiplin akan diberlakukan bagi pelanggar sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.
Langkah progresif Pemkab Aceh Barat ini langsung mendapat apresiasi dari Muazzinah Yacob B.Sc, MAP, Direktur Eksekutif The Aceh Institute. Menurutnya, sikap tegas Bupati Tarmizi patut menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Aceh.
“Ini bukti keseriusan pemimpin dalam melindungi hak kesehatan warganya. Kebijakan ini selaras tidak hanya dengan Qanun Aceh Barat, tetapi juga Qanun Aceh Nomor 4/2020 tentang KTR yang lebih luas,” ujarnya kepada Dialeksis (Rabu, 09/04/2025).
Muazzinah menekankan, ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadi teladan dalam menjalankan regulasi.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat, sementara aparaturnya sendiri abai. Sikap Bupati ini menunjukkan bahwa penegakan KTR harus dimulai dari internal pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemkab lain melakukan sosialisasi intensif, termasuk workshop bahaya rokok dan pembentukan tim pengawas independen. “Edukasi dan pengawasan ketat adalah kunci agar kebijakan tidak sekadar wacana,” tambahnya.
“Dengan ASN berhenti merokok di kantor, kita bisa mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti kanker dan jantung, sekaligus menghemat anggaran BPJS,” jelas Ina sapaan akrab dirinya.
Ia juga mengingatkan, pejabat publik harus berani konsisten membahas isu rokok tanpa “alergi”. “Jika ada yang tidak bisa menahan diri untuk tidak merokok, pahami aturan KTR. Jangan sampai oknum ASN justru menjadi contoh buruk,” tegas Muazzinah yang juga dosen FISIP UIN Ar-Raniry.
Kebijakan ini disebutnya sebagai langkah awal menuju Aceh yang lebih sehat. Muazzinah berharap kabupaten/kota lain di provinsi itu segera mengikuti jejak Aceh Barat.
“Kolaborasi antara pemerintah, NGO, dan masyarakat sangat penting. Mari jadikan Aceh sebagai pelopor provinsi bebas rokok,” ajaknya.