DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Raja Marga.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 19 Desember 2025 sebagai bentuk komitmen menjaga tata ruang dan keberlanjutan lingkungan di wilayah kepulauan Simeulue.
Penghentian kegiatan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 600.3.3/3131/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Surat tersebut dikirim langsung kepada manajemen PT Raja Marga yang berkantor di Medan, Sumatera Utara.
Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Simeulue, Mohamad Nasrun Mikaris, dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, DPR Aceh, serta sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi dan daerah.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Simeulue mendasarkan keputusannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Simeulue Tahun 2014-2034.
Pemerintah daerah menilai aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan telah memicu perubahan fungsi ruang, termasuk menyentuh kawasan hutan rakyat, daerah sempadan sungai, serta area lain yang dilindungi dalam ketentuan tata ruang.
Bupati Simeulue Mohamad Nasrun Mikaris membenarkan langkah penghentian tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025). Ia menyampaikan bahwa penjelasan teknis lebih lanjut akan dikoordinasikan melalui Sekretaris Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, memastikan surat penghentian telah disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan. Sementara itu, data teknis dan kondisi lapangan sepenuhnya berada dalam kewenangan Dinas PUPR.
Berikut pembukaan lahan perkebunan yang sudah digarap dan diusulkan pihak Raja Marga itu, seluas 2.763 dan yang di ACC 2.046,23 hektar, berlokasi:
1. Muara Aman: 297,24 Ha
2. Buluh Hadek I UPUP: 575,44. Ha
3. Buluh Hadek II1: 176,68. Ha
4. Buluh Hadek II2: 75,46. Ha
5. Buluh Hadek II3: 106,50. Ha
6. Buluh Hadek II4: 112,68. Ha
7. Labuhan Bakti: 143,47. Ha
8. Labuhan Bajau: 277,72. Ha
9. Badegong 1: 146,30.Ha
10. Badegong 2: 8,35 total,
11. Miteum Malasin: 186,87. Ha
12. Lauke: 356,49. Ha
Hasil Pembahasan Forum Penataan Ruang Terhadap Usulan Calon Lahan IUP-B PT. Raja Marga yang di ACC seluas 2.046,23.Ha namun lahan seluas ini akan dihentikan untuk digarap.
Langkah tegas Pemkab Simeulue ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi lingkungan hidup dari aktivitas perkebunan yang tidak sesuai regulasi. [*]