Senin, 15 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Pendaftaran 6 Jabatan Eselon II Aceh Diperpanjang Lagi

Pendaftaran 6 Jabatan Eselon II Aceh Diperpanjang Lagi

Minggu, 14 Juni 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi kantor Gubernur Aceh. Foto: Antara/Rahmat Fajri


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Perpanjangan kedua ini dibuka untuk enam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pengumuman tersebut disampaikan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh melalui laman resmi Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Jumat, 12 Juni 2026.

Keputusan perpanjangan itu ditetapkan berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Nomor 4/Pansel-JPTP/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Adapun enam jabatan yang kembali dibuka pendaftarannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak, serta Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin.

Untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh merupakan eselon II.a. Sementara lima jabatan lainnya masuk kategori eselon II.b.

Masa perpanjangan pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 21 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier BKN dengan menggunakan akun MyASN masing-masing peserta.

Selain mendaftar secara daring, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen asli atau hardcopy ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Aceh.

Penyerahan dokumen dilakukan pada 15 hingga 21 Juni 2026, pukul 09.00 sampai 16.30 WIB setiap hari, kecuali pada 16 Juni 2026.

Tahapan seleksi setelah pendaftaran meliputi verifikasi administrasi, rekam jejak jabatan, moralitas, dan integritas yang dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 22 Juni 2026. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Panitia seleksi mengingatkan setiap peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi akan dinyatakan gugur.

Sementara itu, persyaratan umum, persyaratan administratif, persyaratan khusus, serta tata cara pendaftaran tetap mengacu pada Pengumuman Nomor 1/Pansel-JPTP/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Perpanjangan kedua ini menjadi kesempatan tambahan bagi aparatur sipil negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI