Pengesahan APBA 2025 Tercepat di Era Pj Gubernur Safrizal
Font: Ukuran: - +
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA, M. Si, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 dengan agenda mendengar Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, (24/9/2024). Foto: humas
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya percepatan pembangunan Aceh di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Dr. H. Safrizal ZA, M.Si terus dilakukan. Salah satu upaya tersebut adalah mengesahkan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan cepat dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan.
DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengesahkan APBA 2025 pada Selasa malam (24/9/2024). Pengesahan tersebut menjadi sejarah baru sebagai pengesahan anggaran tercepat dari yang pernah ada dalam sejarah Pemerintah Aceh.
Merujuk dua tahun sebelumnya, APBA Tahun Anggaran 2024 baru disahkan pada 18 Desember 2023 dan APBA Tahun Anggaran 2023 disahkan pada 23 November 2022.
Bahkan jika merujuk pengesahan beberapa tahun lebih jauh, APBA pernah disahkan pada saat sudah memasuki tahun anggaran baru. Seperti APBA 2018 baru disahkan pada bulan April 2018.
Pengesahan tercepat di masa Pj Gubernur Safrizal tidak terlepas dari komunikasi dan sinergi yang baik yang dibangun Safrizal dengan pihak DPRA.
Pada momentum pengesahan APBA 2025, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPR Aceh yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal yang pernah menjadi Keuchik di Kota Lhokseumawe.
Selain itu, Safrizal juga mengapresiasi dan menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif bersama dalam rapat paripurna itu merupakan bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.
Adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, dan belanja Rp11.070.665.479.300.
Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000. []