DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan sejumlah catatan konstruktif terkait pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) agar tetap berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Dalam pernyataannya pada 1 April 2026 dikirimkan ke redaksi Dialeksis, MaTA menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Seluruh pendapatan daerah, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat, pada prinsipnya dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
MaTA memandang pentingnya menjaga mekanisme tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total tambahan TKD untuk Aceh mencapai Rp824,8 miliar, yang terdiri dari Dana Otsus sebesar Rp75,97 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,83 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar.
Dana tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan strategis daerah, termasuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
MaTA juga mengingatkan bahwa dalam hierarki hukum, UUPA memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan teknis lainnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah diharapkan tetap merujuk dan sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap penerimaan daerah perlu dianggarkan dalam APBD/APBA dan ditetapkan melalui persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD/DPRA sebagai bentuk akuntabilitas publik.
MaTA menegaskan bahwa TKD merupakan bagian dari pendapatan Aceh, sehingga pengelolaannya idealnya mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku, termasuk melalui perubahan APBA apabila terjadi penambahan pendapatan.
MaTA menilai, pengelolaan anggaran melalui mekanisme yang tepat akan memperkuat pengawasan serta memastikan penggunaan dana tepat sasaran. Hal ini juga menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Keterlibatan DPRA dalam proses pembahasan anggaran dinilai sebagai bagian penting dari sistem pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat Aceh.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola, MaTA mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap proses penganggaran TKD agar tetap selaras dengan ketentuan UUPA.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemulihan pascabencana.