DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang diketuai Abu Faisal Ali melakukan kunjungan silaturahmi bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (3/6/2026).
Kunjungan Abu Faisal bersama Wakil Ketua MPU Aceh, Abi Bayu, Abon Muhib dan Abiya Hatta didampingi Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH itu merupakan momen silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Dalam suasana kekeluargaan sejumlah hal terkait isu-isu aktual yang berkembang di Negeri Syari'at Islam ini terkait persoalan-persoalan keummatan dan kemasyarakatan diutarakan langsung Abu Faisal kepada Muallem.
Yang pertama bahwa Aceh telah ditetapkan oleh Menteri Agama RI sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-33 pada tahun 2028, Abu Faisal menyarankan kepada Muallem agar dapat segera membentuk kepanitiaan sehingga dapat terus memacu persiapan-persiapan sejak dini.
"Kami menyarankan kepada Gubernur Aceh agar segera membentuk kepanitiaan sehingga dapat terus bekerja selama 2 tahun persiapan dan menetapkan lokasi yang strategis untuk arena MTQ juga menyiapkan sarana prasarana lainnya, serta mengalokasikan anggaran 2 tahun sehingga semua kebutuhan terakomodir dengan baik," jelas Ketua MPU Aceh tersebut.
Gubernur Aceh yang turut didampingi Asisten 1 Setda Aceh, M. Syakir, Kepala Biro Isra Setda Aceh, Plt. Kadis Syariat Islam Aceh, Karo Adpim Setda Aceh, menyambut baik kunjungan silaturahmi Pimpinan MPU Aceh.
Terkait musibah bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada akhir 2025 lalu, Abu Faisal memohon agar Muallem dapat menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan penanggulangan bencana yang hingga kini belum selesai penanganan pada masyarakat terdampak.
"Karena di lapangan masih banyak kendala, terutama terkait sarana dan prasarana pendidikan, sentra ekonomi masyarakat dan sarana publik lainnya, rumah masyarakat sehingga bisa kembali pulih normal. Demikian juga agar jembatan bisa dipercepat karena selama ini terjadi macet total di jalan nasional seperti di Bireuen sehingga ekonomi macet, berdampak pada kenaikan harga-harga sembako," lanjutnya.
Kerusakan alam yang terjadi khususnya di Aceh selama ini juga dipengaruhi oleh tambang-tambang ilegal, seperti tambang emas yang ada kekhawatiran memakai limbah merkuri mengakibatkan rusaknya sungai di Aceh serta habitat di dalamnya. Hal itu sangat berpotensi pada tahun-tahun berikutnya menyisakan penyakit bagi masyarakat yang mengkonsumsi ikan dan sebagainya.
Selanjutnya terkait dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam hal sertifikasi halal pada produk UMKM di Aceh, pimpinan MPU Aceh juga menyampaikan agar kewenangan dan keistimewaan Aceh yang diamanahkan oleh Undang-undang dan telah dilahirkan Qanun Aceh bahwa sertifikasi halal di Aceh diwajibkan melalui LPPOM MPU Aceh untuk dapat dipertahankan, selain mengakomodir kewenangan dan kekhususan Aceh juga berefek pada PAD daerah yang akan hilang jika sertifikasi halal tidak dijalankan sesuai arahan Qanun itu.
Selanjutnya terkait penguatan dan implementasi dari instruksi gubernur tentang sholat berjamaah masih perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh SKPA terkait dan bupati/walikota se Aceh agar syiar Islam lebih hidup ditengah masyarakat. Termasuk mengarahkan anak-anak dan remaja khususnya supaya tidak terlena dengan kehidupan nongkrong warung kopi hingga larut malam.
"Pimpinan MPU Aceh juga meminta agar Gubernur segera menetapkan dan melantik Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang defenitif karena lembaga tersebut terkait langsung dengan pelaksanaan implementasi Syariat Islam di lapangan sehingga bisa berjalan maksimal," terangnya.
Terakhir disampaikan pula terkait fleksibilitas penggunaan anggaran oleh Baitul Mal Aceh, agar Gubernur Aceh mengambil kebijakan dengan menyempurnakan regulasi sehingga penggunaan anggaran di Baitul Mal baik zakat, sedekah, infak dan lain-lain bisa digunakan secara maksimal bagi kemaslahatan umat. Karena dengan regulasi saat ini masih menjadi salah satu kendala banyaknya anggaran yang belum terserap. [*]