Kamis, 06 November 2025
Beranda / Pemerintahan / Pers Bisa Dibungkam! AMSI Kecam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran ke Tempo

Pers Bisa Dibungkam! AMSI Kecam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran ke Tempo

Kamis, 06 November 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung tempo dan menteri pertanian amran. Foto; Kolase Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai mencapai Rp200 miliar. Gugatan tersebut dinilai sebagai preseden berbahaya yang dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Gugatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025. Menurut AMSI, nilai tuntutan yang fantastis tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek jera bagi media yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.

“Kami menghormati hak hukum setiap warga negara, namun gugatan dengan nilai sebesar itu berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), atau upaya membungkam media melalui tekanan finansial,” ujar Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI.

Kasus ini berawal dari pemberitaan sampul Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa tersebut telah dimediasi oleh Dewan Pers, lembaga resmi yang berwenang menangani sengketa pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AMSI menyebut Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan koreksi pun telah dipenuhi.

Namun, AMSI menilai gugatan ini melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007, yang menegaskan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.

AMSI juga menyoroti nilai gugatan Rp200 miliar yang dinilai tidak proporsional. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 jo. 459K/Sip/1975, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan secara hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak yang bersifat menghukum.

“Gugatan seperti ini bukan hanya menyerang Tempo, tetapi seluruh ekosistem pers nasional. Jika dibiarkan, pejabat publik lain bisa meniru langkah serupa untuk membungkam kritik,” tegas Amrie.

AMSI meminta pemerintah dan DPR RI untuk menaruh perhatian serius atas kasus ini. Ketua Bidang Advokasi AMSI, Amrie Hakim, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu mengingatkan jajaran kabinetnya agar menghormati amanat konstitusi terkait kebebasan pers.

Selain itu, AMSI juga mendorong DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak terjadi praktik intimidasi terhadap media serta mengevaluasi penerapan UU Pers, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap praktik SLAPP.

Sebagai solusi, AMSI menyerukan penyelesaian sengketa ini melalui dialog konstruktif antara pihak-pihak terkait. AMSI menegaskan komitmennya untuk mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas.

“Kami mendorong komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media, bukan konfrontasi. Tapi AMSI tidak akan diam melihat adanya upaya sistematis membungkam media,” kata Amrie.

AMSI juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini serta menyiapkan langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI