Beranda / Pemerintahan / Pj Gubernur Aceh Gelar Uji Kompetensi Pejabat Eselon II, Jubir Gubernur Terpilih Angkat Bicara

Pj Gubernur Aceh Gelar Uji Kompetensi Pejabat Eselon II, Jubir Gubernur Terpilih Angkat Bicara

Sabtu, 25 Januari 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PJ Gubernur Aceh Dr Zafrizal ZA dan Teuku Kamaruzzaman Jubir Mualem-Dek Fadh. Foto: Kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menggelar uji kompetensi atau job fit bagi 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh menjelang akhir masa tugasnya. Proses evaluasi tersebut berlangsung pada 23-24 Januari 2025, dipimpin oleh tim panitia seleksi (pansel).

Langkah ini menuai respons dari Teuku Kamaruzzaman, juru bicara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh). Pria yang akrab disapa Ampon Man ini mempertanyakan urgensi pelaksanaan job fit di tengah transisi pemerintahan.

“Apa urgensinya job fit ini dilakukan sekarang? Situasi darurat apa yang menjadi alasannya?” ujar Ampon Man kepada awak media, Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia menilai kebijakan ini tidak menghormati hasil Pilkada yang telah menetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai pemimpin Aceh berikutnya.

Ampon Man juga menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi mengabaikan penghormatan terhadap proses demokrasi. Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapatkan restu dari Mualem.

“Mungkin sudah ada persetujuan, tetapi detailnya saya belum dapatkan,” ungkapnya.

Proses Uji Kompetensi

Berdasarkan surat bernomor 821.2/001/2025 tertanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Dr. Mirza Tabrani SE MBA, uji kompetensi ini dilakukan dalam dua tahap. Berikut daftar nama pejabat yang mengikuti uji kompetensi tersebut:

Tahap Pertama (23 Januari 2025):

1. Dr. H. Iskandar AP, S.Sos., M.Si.

2. Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si.

3. Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.

4. Ir. Mohd Tanwier, M.M.

5. A. Hanan, S.P., M.M.

6. Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P.

7. Syaridin, S.Pd., M.Pd.

8. T. Adi Darma, S.T.

Tahap Kedua (24 Januari 2025):

1. Dr. Isra Firmansyah, Sp.A.

2. Aliman, S.Pi., M.Si.

3. Zalsufran, S.T., M.Si.

4. Dr. Abdul Fatah, M.P.P.M.

5. Dr. Arifatul Khorida, M.P.H.

6. Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, S.H., M.H.

7. Dr. Nurnikmah, M.Kes.

8. Dr. Ira Maya, M.Kes.

9. Azhari, S.Ag., M.Si.

10. Ir. Cut Huzaimah, M.P.

11. Almuniza Kamal, S.STP., M.Si.

12. Abd. Qahar, S.Kom., M.M.

Respons Pj Gubernur

Menanggapi kritik yang muncul, Safrizal ZA menegaskan bahwa pelaksanaan job fit telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur terpilih, Muzakir Manaf.

“Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Mualem. Menteri Dalam Negeri juga tidak mengizinkan mutasi tanpa persetujuan Gubernur terpilih,” ujar Safrizal.

Safrizal menambahkan bahwa uji kompetensi ini hanya bersifat evaluatif. Keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur terpilih.

“Kami hanya menjalankan tugas administratif untuk memastikan pemerintahan berjalan baik selama masa transisi,” jelasnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI