Beranda / Pemerintahan / Pj Gubernur Safrizal Lantik Pj Bupati Pijay dan Pj Wali Kota Banda Aceh

Pj Gubernur Safrizal Lantik Pj Bupati Pijay dan Pj Wali Kota Banda Aceh

Kamis, 12 Desember 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan, Dr. H. T. Ahmad Dadek, SH, MH, sebagai Pj. Bupati Pidie Jaya dan Almuniza Kamal, S.STP, M.Si, sebagai Pj. Wali Kota Banda Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (12/12/2024). Foto: Humas Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, melantik Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek sebagai Pj Bupati Pidie Jaya dan Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, (12/12/2024).

Teuku Ahmad Dadek menggantikan posisi Ir. Jailani di Pidie Jaya dan Almuniza Kamal menggantikan Ade Surya di Kota Banda Aceh.

Pj Gubernur Safrizal dalam sambutannya, menyampaikan harapannya kepada kedua kepala daerah yang dilantik tersebut agar memberikan kinerja terbaik untuk pelayanan publik di daerah kerja masing-masing.

“Akhir tahun 2024 menjadi penentu kesuksesan tahun depan, banyak program tahun 2025 yang harus disusun di akhir tahun ini,” kata Safrizal.

Safrizal meminta kedua Pj kepala daerah itu untuk mempercepat serapan anggaran. Realisasi anggaran daerah sangat menentukan denyut ekonomi masyarakat.

“Publik Aceh sangat mengandalkan belanja pemerintah, belanja pemerintah mendominasi perekonomian Aceh,” ujar Safrizal.

Ketua Majelis Wali Amanat USK itu juga meminta agar Pj Bupati Pijay dan Pj Wali Kota Banda Aceh yang baru untuk melaksanakan sistem pemerintahan dengan transparan dan akuntabel.

“Sebagai orang yang berkecimpung di provinsi, tunjukkan bahwa anda mampu membenahi sistem administrasi di kabupaten/kota agar lebih baik walaupun menjabat dalam waktu pendek,” kata Safrizal.

Meskipun menjabat dalam waktu singkat, Safrizal yakin kedua Pj kepala daerah itu mampu memberikan perubahan dan kontribusi baik untuk daerah yang dipimpin.

“Tapi ingat, sehari pun bermanfaat bagi publik, cukup tanda tangan satu lembar untuk kepentingan publik manfaat dan dampaknya bertahun-tahun,” pungkas Safrizal. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI