Minggu, 06 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Polemik Alokasi Hibah Aceh Rp340 Miliar: Kenaikan Drastis dan Potensi Pelanggaran Aturan

Polemik Alokasi Hibah Aceh Rp340 Miliar: Kenaikan Drastis dan Potensi Pelanggaran Aturan

Kamis, 03 April 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : RBD

Koordinator MaTA, Alfian. Foto: ajnn.net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengalokasikan dana hibah senilai Rp32,179 miliar untuk sembilan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung instansi vertikal dalam APBA 2025. Angka ini menambah total belanja hibah Aceh untuk instansi vertikal sejak 2017 menjadi Rp340,568 miliar, berdasarkan data Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Tren Naik-Turun Selama 8 Tahun

Data MaTA menunjukkan fluktuasi alokasi hibah sejak 2017:

1. 2017: Rp4,99 miliar

2. 2018: Rp17,96 miliar

3. 2019: Rp14,73 miliar

4. 2020: Rp8,77 miliar

5. 2021: Rp61,41 miliar

6. 2022: Rp126,16 miliar (tertinggi)

7. 2023: Rp27,65 miliar

8. 2024: Rp46,69 miliar

9. 2025: Rp32,17 miliar

Di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah (2018-2023), alokasi hibah melonjak signifikan, terutama pada 2021-2022. Namun, angka ini turun drastis di akhir masa jabatannya (2023) sebelum kembali naik pada 2024, tahun berakhirnya masa DPRA.

Dari sajian data diatas, Koordinator MaTA, Alfian menyampaikan kepada Dialeksis (03/04/2025), menyoroti ketidakpatuhan alokasi hibah terhadap sejumlah aturan. Pasal 298 ayat (4) UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa hibah hanya boleh dialokasikan setelah prioritas belanja wajib dan pilihan terpenuhi. Sementara itu, Aceh masih tercatat sebagai provinsi termiskin di Sumatera, dengan banyak urusan wajib pemerintah yang belum tuntas.

“Mengalokasikan hibah besar-besaran, apalagi untuk pemerintah pusat, sangat tidak patut dilakukan Aceh yang masih bergulat dengan kemiskinan dan hak korban konflik,” tegas Alfian.

Aturan lain yang kerap dilanggar adalah Pergub Aceh No. 115/2018 dan PP No. 12/2019, yang mensyaratkan hibah harus memenuhi asas keadilan, rasionalitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Padahal, MaTA mencatat minimnya penanganan kasus korupsi besar di tingkat provinsi, meski kasus kecil seperti dana desa kerap diproses.

Pada APBA 2024, total belanja hibah Aceh mencapai Rp1,1 triliun, termasuk Rp101,5 miliar untuk pemerintah pusat dalam bentuk uang dan barang. Alfian menilai langkah ini kontradiktif dengan kondisi Aceh yang masih membutuhkan pendanaan mendesak, seperti percepatan pengentasan kemiskinan dan pemenuhan hak reparasi korban konflik sesuai rekomendasi KKR Aceh.

Dari fakta itu MaTA mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan alokasi hibah ke instansi vertikal. Selain itu menegaskan bahwa memprioritaskan anggaran untuk urusan wajib, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan. Diakhir saran Alfian juga memberikan saran agar memprioritaskan mengalokasikan dana bagi kesejahteraan rakyat, terutama korban konflik yang belum mendapatkan reparasi.

“Hibah untuk instansi vertikal hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat Aceh masih menunggu janji kesejahteraan,” pungkas Alfian.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI