Minggu, 07 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Polemik Pilchiksung Alue Buya Pasi Bireuen, Camat Jangka: Tidak Ada Kepentingan Bagi Kami

Polemik Pilchiksung Alue Buya Pasi Bireuen, Camat Jangka: Tidak Ada Kepentingan Bagi Kami

Kamis, 04 September 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Camat Jangka, Alfian. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) di Gampong Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat gampong, kini berubah menjadi polemik.

Sejumlah warga menuding adanya praktik kotor dalam proses pencalonan hingga pemilihan, terutama terkait dugaan lolosnya calon bernama M. Diah yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat domisili.

Camat Jangka, Alfian, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis, 4 September 2025, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan persetujuan atas terbitnya surat domisili calon keuchik tersebut.

“Surat domisili dikeluarkan oleh PJ, nggak ada persetujuan dari kami kecamatan," tegas Alfian.

Terkait kabar bahwa pihak kecamatan sudah menyiapkan pelantikan M. Diah, Alfian membantah keras. “SK Belum keluar.. mana kita lantik,” ujarnya.

Alfian juga menepis tudingan adanya kepentingan tertentu dalam mendukung calon yang bersangkutan. “Tidak ada kepentingan bagi kami,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Keuchik Alue Buya Pasi, Mustafa, memberikan penjelasan singkat. Menurutnya, surat keterangan pindah bukanlah dokumen yang diterbitkan oleh desa.

“Surat keterangan pindah tidak diambil dari desa,” katanya singkat.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan conflict of interest antara Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Irfandi, dengan calon M. Diah. Warga menuding adanya hubungan keluarga yang memengaruhi netralitas panitia.

Menanggapi hal itu, Irfandi membantah keras. “Untuk ini saya kurang paham,karna saya tidak tau lagi gimna sudah kelanjutannya. Kalau permasalahan diduga ketua P2k irfandi dangan calon keuchik M.diah ada kepentingan pribadi itu tdak benar,itu hnya ingin memojokkan pihak panitia pelaksaan dan calon keuchik yg terpilih. Terima kasih," ujarnya. 

Namun, bantahan para pihak tidak menghentikan kecurigaan warga. Julia, salah seorang warga yang aktif mengawal jalannya Pilchiksung, menilai proses pencalonan M. Diah sarat rekayasa.

“Sejak awal saya sudah mengingatkan Pj Keuchik Mustafa agar tidak mengeluarkan surat keterangan penduduk untuk M. Diah. Tapi nyatanya surat itu tetap keluar setelah dikonsultasikan ke pihak kecamatan,” kata Julia.

Menurutnya, hak sanggah warga pun terhambat. Surat keberatan yang ia ajukan ditolak oleh P2K. “Ketua P2K malah bilang tidak paham dan menyuruh saya langsung ke kecamatan. Tapi ketika ke kecamatan, mereka minta bukti administratif yang jelas. Padahal data kependudukan ada di Disdukcapil, bukan di tangan kami,” keluhnya.

Julia juga menegaskan adanya kedekatan keluarga antara Ketua P2K dan M. Diah. “Ketua P2K adalah adik sepupu M. Diah. Jadi sejak awal semua tahapan sudah diarahkan untuk meloloskan M. Diah,” ujarnya.

Ia semakin geram ketika berkas-berkas pemilihan yang seharusnya bisa diakses publik justru disembunyikan. 

“Kami sudah melayangkan permohonan hampir sebulan. Tapi jawaban yang kami dapat selalu diulur-ulur. Kabid Pemerintahan Gampong DPMG bilang masih dipelajari. Padahal jelas, ini upaya agar masa gugatan kami kadaluarsa,” kata Julia.

Bahkan, Julia menyebut adanya indikasi persiapan pelantikan secara diam-diam. “Camat Jangka sendiri yang memesan baju pelantikan untuk M. Diah. Bahkan Pj Keuchik sudah menelpon saya, minta uang untuk biaya jahit seragam pelantikan,” ungkapnya.

Kekecewaan warga semakin memuncak. Mereka menilai birokrasi di tingkat gampong hingga kabupaten telah disalahgunakan untuk melanggengkan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Sebagai warga Bireuen, saya sangat sedih. Birokrasi kita malah jadi tempat praktik melawan hukum. Kami berharap Bupati Bireuen berani menegakkan aturan, bukan malah menutup mata,” desak Julia.

Ia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan segera dibawa ke jalur hukum, khususnya terkait penyembunyian dokumen publik.

 “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas melarang pejabat menyembunyikan dokumen yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Insya Allah, siang ini atau besok pagi, kami bersama pengacara akan melaporkan pejabat terkait ke Polres Bireuen,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka