DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar membanggakan datang dari Tanah Rencong. Putra Aceh, Arman Fauzi, resmi terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2026-2030 setelah melalui rangkaian seleksi ketat di tingkat nasional.
Arman menjadi salah satu dari tujuh Komisioner terpilih hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi I DPR RI. Dari total tujuh anggota yang ditetapkan berasal dari unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nama-nama tersebut yaitu Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra dan Rini Purwandari. Nama Arman Fauzi masuk dalam daftar komisioner terpilih bersama sejumlah tokoh nasional lainnya dari unsur masyarakat.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Aceh karena berhasil menempatkan salah satu putra terbaik daerah untuk mengemban amanah di lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Sebelumnya, dalam fit and proper test yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Arman memaparkan visi besar bertajuk 'Penguatan Keterbukaan Informasi Guna Terwujudnya Demokrasi Prosedural dan Substansial'.
Menurut Arman, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat, memperkuat partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
"Komisi Informasi harus menjadi institusi yang mampu memperkokoh persatuan bangsa, mengawal demokrasi, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas," katanya saat mengikuti tahapan seleksi.
Dalam paparannya, Arman juga menyoroti tantangan keterbukaan informasi di era digital yang semakin kompleks. Ia menilai perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan informasi publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Arman menawarkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan harmonisasi regulasi keterbukaan informasi, peningkatan partisipasi publik, penguatan koordinasi dengan badan publik, penyelesaian sengketa informasi yang cepat dan berkeadilan, hingga mempererat sinergi antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan informasi publik melalui pengembangan sistem data yang terintegrasi dan penguatan konsep open government.
"Kita perlu memperkuat konsep open government melalui portal data yang terintegrasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan akses informasi yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat," ungkapnya.
Arman menambahkan bahwa pendidikan dan literasi keterbukaan informasi juga harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh undang-undang. [nh]
