Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Respon Dampak Bencana, Aceh Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Respon Dampak Bencana, Aceh Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 19 Januari 2026 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP., M.Si. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons tekanan ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak akhir tahun lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP., M.Si., mengatakan perpanjangan masa pemutihan merupakan bentuk kebijakan afirmatif untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Pemerintah Aceh, kata dia, menyadari bahwa bencana banjir dan longsor telah berdampak langsung pada daya beli dan kemampuan ekonomi warga.

“Pemerintah tidak ingin masyarakat terbebani denda di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih. Melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, kami memberikan relaksasi berupa pembebasan denda agar masyarakat bisa menertibkan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Reza.

Berdasarkan data BPKA, kebijakan pemutihan PKB yang diberlakukan pada periode 12 November hingga 31 Desember 2025 diikuti oleh 67.952 unit kendaraan. Dari kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp25,79 miliar, dengan nilai insentif berupa penghapusan denda dan tunggakan yang mencapai Rp31,29 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Aceh menargetkan partisipasi lebih dari 100 ribu unit kendaraan, dengan proyeksi penerimaan sekitar Rp50 miliar. Selain menjadi instrumen pemulihan ekonomi, kebijakan ini juga diarahkan untuk memutakhirkan data kendaraan bermotor agar lebih tertib dan akurat sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Reza menambahkan, kebijakan ini bukan semata-mata soal penerimaan daerah, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat secara berkelanjutan. 

“Kami ingin menciptakan hubungan yang lebih adil antara pemerintah dan wajib pajak. Ketika kondisi sulit, pemerintah hadir memberi keringanan,” katanya.

Terkait gangguan layanan akibat bencana, Reza memastikan pihaknya telah bergerak cepat melakukan pemulihan sarana dan prasarana, khususnya di wilayah yang terdampak paling parah. Saat ini, layanan Samsat Aceh Tamiang telah kembali beroperasi setelah dilakukan pemulihan pascabencana.

“Alhamdulillah, layanan Samsat Aceh Tamiang sudah berjalan kembali. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Aceh untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Reza. Ia memastikan layanan Samsat akan beroperasi normal mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026.

Ke depan, Pemerintah Aceh berkomitmen terus mempermudah akses pembayaran pajak melalui penguatan sosialisasi hingga ke tingkat gampong serta optimalisasi layanan berbasis digital. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL untuk kemudahan pembayaran.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemerintah Aceh berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat secara mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan berkeadilan. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI