kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Lhokseumawe Bersama Pertamina Sidak Gas Melon

Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Lhokseumawe Bersama Pertamina Sidak Gas Melon

Selasa, 22 Oktober 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemko Lhokseumawe bersama PT. Pertamina Patra Niaga melakukakan inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah hotel, resto dan pangkalan. [Foto: Prokopim LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Menanggapi keluhan masyarakat, terkait sulitnya mendapatkan LPG bersubsidi tiga kilogram atau yang disebut dengan gas melon. Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT. Pertamina Patra Niaga melakukakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, resto dan pangkalan, Senin (21/10/2024). 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Darius menyampaikan bahwa sidak dilakukan guna memastikan pengunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Setelah kita cek disejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi dan di beberapa pangkalan juga menjualnya sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) ,” ucapnya. 

Darius menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari besar. Penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, akan menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga.

“Guna penyaluran tepat sasaran, Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi, dan bila ada pihak yang melakukan kecurangan maka akan kita cabut izin usahanya,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Aceh Ayyub Fadhillah menyampaikan, untuk saat ini pihaknya melakukan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) satu tabung untuk memperkecil gerak dari pengecer atau spekulan yang bermain dilapangan.

“Saya berharap, masyarakat agar tidak panik dalam melakukan pembeliaan LPG bersubsidi,” harapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda