DIALEKSIS.COM | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi memperpanjang masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk ketiga kalinya. Keputusan ini diambil langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga guna memastikan penanganan dampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut tetap berjalan optimal.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/911/BPBD/2025. Berdasarkan kebijakan tersebut, masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 23 Desember hingga 29 Desember 2025.
Menyikapi situasi lapangan yang masih mengancam penghidupan masyarakat, Pemerintah Pusat memberikan dukungan penuh melalui kebijakan nasional untuk memfasilitasi gerak cepat Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyediaan armada helikopter untuk menjangkau titik-titik bencana yang terisolasi akibat material longsor.
Bupati Haili Yoga menyampaikan bahwa fasilitas transportasi udara ini merupakan langkah krusial agar bantuan logistik, tim medis, dan evakuasi dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, terutama di pelosok yang akses daratnya terputus total.
"Fasilitasi helikopter dari kebijakan nasional ini adalah bentuk kehadiran negara. Kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang berada di wilayah terisolir segera mendapatkan bantuan dan perhatian medis secara langsung," ungkap Bupati.
Perpanjangan ketiga ini didasarkan pada hasil kajian teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah. Kondisi cuaca ekstrem yang memicu banjir bandang dan tanah longsor dinilai masih berpotensi mengganggu aktivitas serta keselamatan warga.
Terkait pembiayaan, segala biaya yang timbul akibat penetapan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 serta sumber pendapatan lain yang sah.
Dalam pelaksanaannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara BPBD, TNI/Polri, serta dinas terkait. Salinan keputusan ini juga telah ditembuskan kepada Kepala BNPB di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi penanganan bencana yang terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap perkembangan cuaca dan melaporkan segera melalui jalur koordinasi jika terjadi potensi bencana susulan di wilayah masing-masing. [f]