Jum`at, 28 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Sejak Januari 2025, Kemenag dan ATR/BPN Tuntaskan 15.000 Sertifikat Wakaf

Sejak Januari 2025, Kemenag dan ATR/BPN Tuntaskan 15.000 Sertifikat Wakaf

Sabtu, 22 Maret 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf dalam waktu tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf agar lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat.

“Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menyelesaikan 15.000 sertifikat wakaf hanya dalam waktu tiga bulan. Ini membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga bisa memberi manfaat nyata bagi umat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad dalam keterangannya yang dilansir pada sabtu (22/3/2025).

Ia mengungkapkan, tanah wakaf yang belum memiliki legalitas masih menjadi tantangan besar. Dengan percepatan sertifikasi ini, Abu berharap, aset wakaf tidak hanya terjamin kepemilikannya, tetapi juga lebih produktif dalam mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.

Ia juga mengungkapkan pentingnya pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih tepat sasaran. Sesuai arahan pemerintah, distribusi dana sosial kini harus berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk ZIS, disalurkan kepada mereka yang paling berhak sesuai klasifikasi DTSEN, agar distribusi lebih efektif dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishub