DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat program sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia.
Pada semester satu 2025, tercatat 5.200 sertifikat wakaf telah terbit melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, percepatan sertifikasi bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat.
“Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Kita ingin setiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat, dari generasi ke generasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Ia mengajak seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk aktif berpartisipasi, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.
“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah melalui Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini,” imbuhnya.
Kerja sama Kemenag dan ATR/BPN berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2021 telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah. Sertifikasi dapat dilakukan meskipun nazir belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai regulasi yang berlaku.
Selain memberi perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pengelolaan aset wakaf secara produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Ke depan, Kemenag menargetkan percepatan yang lebih masif, terlebih di daerah dengan tingkat sertifikasi rendah. Strategi yang digunakan meliputi pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, dan kampanye kesadaran publik tentang pentingnya sertifikasi wakaf.
"Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, termanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya,” terangnya.
Abu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh yang konsisten dalam program sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, komitmen ATR/BPN untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan pendampingan teknis di lapangan menjadi faktor penting keberhasilan program ini.
“ATR/BPN telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memastikan setiap proses berjalan lancar. Dukungan mereka bukan hanya dalam bentuk regulasi dan pelayanan, tetapi juga keterlibatan aktif di lapangan, yang sangat membantu kami dalam mencapai target sertifikasi,” pungkasnya. [*]