DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa penolakan.
“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik, itu harus diutamakan,” kata Nasir saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam, 7 Mei 2026.
Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus. Rombongan diterima Wadir Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, dr Abdul Mukhti.
Nasir mengatakan, masyarakat yang hendak berobat tidak perlu merasa khawatir, terutama pasien dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, rumah sakit harus hadir memberikan pelayanan cepat, layak, dan tidak mempersulit pasien.
“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ujarnya.
Nasir menjelaskan, Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberi perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik. Ia memastikan pasien kategori tersebut tetap ditanggung melalui JKA tanpa melihat tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.
“Mulai dari desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” kata Nasir.
Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, dan leukemia. Pemerintah Aceh juga memberi prioritas kepada penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain pasien katastropik, Nasir meminta rumah sakit memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan lainnya agar tetap memperoleh layanan kesehatan secara layak dan cepat.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Nasir juga mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi penghambat layanan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin dan mendesak.
“Ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh, yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.