DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melaksanakan proses tender pengadaan barang dan jasa untuk Anggaran Tahun 2025. Hingga memasuki akhir April, laman LPSE Provinsi Aceh tercatat belum menayangkan satu pun paket yang ditenderkan, padahal tahun anggaran sudah memasuki kuartal kedua.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi menghambat realisasi pembangunan di Aceh.
“Idealnya, pada bulan April sudah ada kontrak yang ditandatangani, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Tapi sekarang, tidak ada tanda-tanda kapan proses tender akan dimulai,” kata Nasruddin dalam keterangan resminya yang diterima dialeksis.com pada Selasa (22/4/2025).
Ia juga menyoroti lambannya gerak Pemerintah Aceh yang menurutnya lebih disibukkan dengan persoalan internal ketimbang fokus pada percepatan pembangunan.
“Kalau Gubernur sedang sibuk dengan urusan pribadi atau internal partai, maka seharusnya Wakil Gubernur, Dek Fad, diberikan kewenangan untuk mengambil alih tugas-tugas Gubernur, terutama yang menyangkut percepatan proses tender,” tegasnya.
Menurut pantauan TTI, keterlambatan ini juga disebabkan oleh belum adanya perintah dari Gubernur kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menyerahkan dokumen tender kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Ketika kami tanyakan kepada beberapa Kepala SKPA, jawabannya hampir seragam: belum ada perintah dari Gubernur. Ini sangat disayangkan. Di daerah lain, Gubernurnya sibuk mengurusi masyarakat, selalu hadir di lapangan. Sementara di Aceh, kita justru melihat pemimpinnya sibuk dengan urusan partai,” tambah Nasruddin.
Lebih lanjut, TTI menilai Wakil Gubernur Aceh, Dek Fad, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam situasi ini. Ia harus bergerak cepat memanggil seluruh Kepala SKPA dan memastikan percepatan proses tender segera dilakukan.
“Sudah saatnya Dek Fad mengambil peran lebih aktif. Panggil semua Kepala SKPA, lakukan koordinasi. Jangan sampai daya serap anggaran yang saat ini masih di bawah 15% terus-menerus tersendat,” ujarnya.
Beberapa proyek besar yang perlu segera ditender antara lain Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Regional di beberapa wilayah; Gedung Bener Meriah Convention Center (Rp6,585 miliar); Fakultas Ekonomi USK (Rp4,350 miliar); Gedung Badan Kepegawaian Aceh Tahap II (Rp8,622 miliar); Rehab toilet dan tempat wudhu Masjid Raya Baiturrahman (Rp6 miliar).
Kemudian, Gedung Dekranas Aceh (Rp3,9 miliar); Jalan lingkungan Gampong Blang, Pidie Jaya (Rp7,080 miliar); Gedung Keuangan Aceh (Rp23,750 miliar); dan Rumah layak huni kepulauan dan daratan (total lebih dari Rp192 miliar).
“Ini proyek-proyek besar dan sangat penting untuk masyarakat. Kalau proses tender terus ditunda, maka pelaksanaan fisiknya juga akan molor, dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tutup Nasruddin.
TTI berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah konkret demi mencegah terjadinya keterlambatan lebih lanjut dalam serapan anggaran dan realisasi pembangunan. [in]