Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / SPPG Disuspend Tak Selalu Kehilangan Insentif, BGN Beberkan Syaratnya

SPPG Disuspend Tak Selalu Kehilangan Insentif, BGN Beberkan Syaratnya

Jum`at, 01 Mei 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, meluruskan informasi terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut otomatis menghentikan pemberian insentif. [Foto: dok. BGN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut otomatis menghentikan pemberian insentif.

Dadan menegaskan, tidak semua SPPG yang disuspend kehilangan hak insentif. Penentuan insentif bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Tidak semua suspend berarti insentif dihentikan. Itu tergantung sumber masalah dan tingkat pelanggarannya,” kata Dadan dalam keterangannya, yang dilansir pada Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), insentif hanya diberikan jika permasalahan bukan berasal dari kelalaian mitra atau yayasan pengelola.

Misalnya, jika KLB dipicu oleh fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut dipastikan tidak berhak menerima insentif.

Hal yang sama berlaku jika insiden keamanan pangan disebabkan oleh bahan baku yang tidak segar atau praktik tidak sehat dari mitra penyedia.

“Termasuk jika ada monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegasnya.

Namun demikian, BGN masih memberikan ruang toleransi untuk kesalahan yang bersifat teknis operasional.

Jika KLB terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di tingkat pelaksana dapur, seperti proses memasak yang tidak sesuai, SPPG tetap berpeluang menerima insentif meski berstatus suspend.

Menurut Dadan, kesalahan jenis ini dinilai masih dapat diperbaiki dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran sistemik.

Lebih lanjut, ia memastikan insentif tidak akan diberikan apabila SPPG dihentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak memenuhi kondisi standby readiness.

Kondisi tersebut, misalnya, terjadi saat SPPG menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat operasional tidak dapat berjalan normal.

BGN juga mengklasifikasikan empat kategori suspend sebagai dasar penilaian insentif:

- Kejadian menonjol tanpa kelalaian penerima bantuan: tetap mendapat insentif

- Kejadian menonjol akibat kelalaian: tidak mendapat insentif

- Kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor: tetap mendapat insentif

- Kejadian non-menonjol dengan perbaikan mayor: tidak mendapat insentif

Dadan menjelaskan, kategori perbaikan mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan pembenahan mendasar dalam jangka waktu panjang.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut fasilitas, sistem, hingga kesiapan operasional,” ujarnya.

Data terbaru menunjukkan, dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme insentif secara komprehensif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI