Rabu, 26 November 2025
Beranda / Pemerintahan / Tempo Menang Telak: Gugatan Rp 200 Miliar Menteri Pertanian Rontok di PN Jaksel

Tempo Menang Telak: Gugatan Rp 200 Miliar Menteri Pertanian Rontok di PN Jaksel

Rabu, 26 November 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mentan Amran Sulaiman. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo. Dalam putusan yang dibacakan Senin (17/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi Tempo dan menegaskan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk dalam ranah sengketa pers.

Putusan itu sekaligus memastikan Tempo “menang” atas gugatan bernilai fantastis tersebut. Hakim juga menghukum pihak penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Persoalan bermula saat Tempo pada 16 Mei 2025 menayangkan artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” dengan ilustrasi sampul bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”, yang diunggah melalui Instagram dan Twitter. Artikel tersebut membahas strategi Bulog membeli semua gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.

Unggahan itu dipermasalahkan Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi Kementan, Wahyu Indarto, yang mengadukan Tempo ke Dewan Pers pada 19 Mei 2025. Kata “busuk” dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merugikan citra institusi.

Mediasi di Dewan Pers pada 4 Juni 2025 tidak mencapai kesepakatan. Dewan Pers kemudian menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 yang mewajibkan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam, meminta maaf kepada publik, memoderasi komentar, serta melaporkan pelaksanaannya.

Tempo mematuhi rekomendasi tersebut, mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, menghapus unggahan, serta menyampaikan permintaan maaf.

Kendati telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo pada 2 Juli 2025 di PN Jakarta Selatan. Amran menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan PPR Dewan Pers.

Tempo hadir pada pemanggilan pertama sidang pada 10 Juli 2025. Proses mediasi yang berlangsung 7 Agustus“4 September 2025 gagal lantaran Amran disebut tak pernah hadir dalam lima kali pertemuan.

Gugatan ini sempat memicu aksi demonstrasi komunitas jurnalis di PN Jaksel. Mereka menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers, bahkan dianggap sebagai praktik "bredel gaya baru" karena berpotensi mematikan media melalui tuntutan ganti rugi besar.

Dalam eksepsinya, Tempo menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa pers, sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengikuti UU Pers dan berada dalam kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Beberapa poin penting eksepsi Tempo:

  1. Penggugat belum menggunakan hak jawab atau hak koreksi, serta tidak menempuh mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sesuai UU Pers.
  2. Gugatan dinilai sebagai ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press) atau gugatan yang tidak berdasar dan berpotensi membungkam kerja jurnalistik.
  3. Penggugat dianggap tidak memiliki legal standing. Pengadu ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.
  4. Objek sengketa tidak memuat pemberitaan mengenai Mentan Amran, melainkan aktivitas Bulog.
  5. Gugatan dinilai salah pihak karena berita dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.
  6. Amran sebagai menteri tidak berwenang menggugat atas nama pegawai Kementan, Bulog, maupun petani tanpa dasar hukum jelas.


Majelis hakim menerima seluruh eksepsi tersebut dan menyimpulkan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kompetensi mengadili perkara.

Putusan ini dianggap sebagai sinyal kuat bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Dengan menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, pengadilan dinilai mencegah praktik gugatan terhadap media yang berpotensi mengancam keberlanjutan ruang publik dan kerja jurnalistik.

Dengan demikian, Tempo keluar sebagai pihak yang memenangkan sengketa, sementara gugatan Rp 200 miliar dari Menteri Pertanian dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI