DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memberikan klarifikasi terkait isu simpang siur penggunaan dana Rp6,8 miliar serta rekrutmen relawan penanganan bencana hidrometeorologi Aceh tanpa Surat Keputusan (SK).
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, yang juga menjabat Sekretaris Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh kepada media dialeksis.com, Sabtu, 17 Januari 2026.
Fadmi menegaskan bahwa rekrutmen relawan dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem nasional yang dikembangkan oleh BNPB.
"Relawan mendaftar secara mandiri melalui website relawan BNPB. Data mereka terekam secara digital, termasuk aktivitas dan laporan kerja di lapangan,” ujarnya.
Menurut Fadmi, dalam situasi darurat dengan keterbatasan listrik, konektivitas internet, dan akses jalan, prioritas utama BPBA adalah mendistribusikan personel ke lokasi terdampak untuk melakukan tindakan penyelamatan, pembersihan, dan dukungan logistik.
"Pada kondisi kacau balau, kita berpikir bagaimana merekrut orang agar ada yang bisa dilakukan di lapangan. Laporan kerja tetap ada, meski tidak selalu real time,” jelasnya.
Terkait tidak adanya SK bagi relawan, Fadmi menekankan bahwa BPBA hanya memiliki otoritas menerbitkan SK kepada pegawai internal.
“Relawan berada di luar struktur kepegawaian BPBA. Mereka terdata di sistem BNPB, memiliki tanggung jawab kerja yang bisa dilacak secara digital. Jadi bukan tanpa dasar,” katanya.
Ia juga meluruskan isu dana Rp6,8 miliar. Menurutnya, dana tersebut tidak terserap sepenuhnya. “Yang terserap tidak sampai setengahnya. Selebihnya dikembalikan. Perkiraan saya, tidak sampai 50 persen yang terpakai,” ungkap Fadmi.
Ia menjelaskan bahwa besaran bantuan relawan mengikuti standar nasional BNPB, yakni uang lelah Rp120.000 dan uang makan Rp45.000 per hari, dengan mekanisme non-tunai melalui transfer CMS ke rekening masing-masing relawan.
“Tidak ada transaksi tunai satu sen pun. Semua transfer melalui bank, baik Bank Aceh maupun BSI,” tegasnya.
Fadmi juga memaparkan bahwa tidak semua relawan bekerja penuh selama 14 hari. “Ada yang hanya dua hari, ada yang tujuh hari. Absensi dan laporan kerja bersifat digital, jadi bisa diverifikasi,” tambahnya.
Fadmi menyebutkan, detail teknis pendataan dan penyaluran dikelola oleh tim teknis dan dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Ia membuka ruang crosscheck untuk memastikan transparansi.
“Atensi dan kontrol dari rekan-rekan media adalah bentuk kepedulian. Dalam penanggulangan bencana, kontrol itu penting agar kami tidak lalai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan relawan dari berbagai latar belakang aktivis lingkungan, perempuan, masyarakat lokal, hingga unsur civil society, merupakan kekuatan utama dalam respons bencana.
“Mereka melebur dalam semangat kemanusiaan. Sistemnya ada, pertanggungjawabannya ada, dan bisa ditelusuri,” pungkas Fadmi.