Senin, 28 April 2025
Beranda / Pemerintahan / Tim RPJM Aceh 2025 - 2029: Kerja Ikhlas Tanpa Selembar Rupiah!

Tim RPJM Aceh 2025 - 2029: Kerja Ikhlas Tanpa Selembar Rupiah!

Senin, 28 April 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Plt. Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, ST, MP. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya mematangkan perencanaan pembangunan Aceh lima tahun ke depan, Pemerintah Aceh membentuk Tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025 - 2029. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, ST, MP., melalui keterangan resminya kepada Dialeksis.com (Senin, 28/04/2025). Tim RPJM ini akan merumuskan dokumen kerja strategis yang menjadi landasan seluruh program Pemerintah Aceh periode 2025 - 2029.

“Tim RPJM ini dibentuk dengan tujuan utama menyiapkan Dokumen Kerja Pemerintah Aceh dalam program kerjanya selama lima tahun ke depan, yakni 2025 - 2029,” ujar Dr. Husnan.

Ia lanjut menjelaskan, pembentukan tim ini sejalan dengan kebutuhan untuk merangkul berbagai elemen masyarakat dalam merumuskan visi, misi, dan program unggulan yang akan dituangkan dalam Qanun RPJM Aceh 2025 - 2029.

Menurut Dr. Husnan, Tim RPJM Pemerintah Aceh terdiri dari berbagai unsur, antara lain partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi, pelaku bisnis, serta unsur pemerintah Aceh sendiri.

“Kami berusaha mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya, baik dari pendukung Gubernur/Wakil Gubernur sebelumnya maupun pihak lain yang concern pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh,” jelasnya

“Antusiasme tinggi dari berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk membangun Aceh lebih baik,” ungkapnya.

Masih berdasarkan keterangan Bappeda Aceh, bahwa Tim RPJM tidak hanya merancang garis besar kebijakan, tetapi juga menyiapkan Rencana Strategis (Renstra) bagi setiap Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), meliputi: Sekretariat Pemerintah Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 27 Dinas, 12 Lembaga Teknis, dan 6 Lembaga Istimewa.

Masing-masing instansi ini memiliki ratusan bidang, bagian, dan unit kerja yang memerlukan pedoman kerja jangka menengah untuk memastikan keselarasan program dan anggaran

Dr. Husnan menegaskan bahwa produk akhir Tim RPJM adalah, Rancangan Qanun RPJM Aceh 2025 - 2029 sebagai landasan hukum program lima tahunan Pemerintah Aceh. Selain itu katanya akan menghasilkan dokumen Rencana Kerja Strategis SKPA yang akan menjadi pedoman bagi birokrasi Aceh dalam tata kelola pemerintahan periode 2025 - 2029.

Terkait pembahasan mengenai honorarium, Dr Husnan menjelaskan“Tim RPJM ini tidak mendapatkan honorarium, kecuali untuk narasumber tertentu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah,” tutur Dr. Husnan.

“Hal ini untuk memastikan semangat kebersamaan dan dedikasi murni dari seluruh anggota tim dalam menyumbangkan ide, konsep, dan pemikiran demi Aceh yang sejahtera dan makmur,” tegasnya.

Dengan keterlibatan luas semua elemen masyarakat, Pemerintah Aceh optimis bahwa dokumen RPJM Aceh 2025 - 2029 nantinya akan mencerminkan aspirasi rakyat dan siap diimplementasikan secara efektif.

“Visi dan misi Muallem - Dek Fadh akan terwujud melalui kerja keras kolektif seluruh komponen Aceh,” pungkas Dr. Husnan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes