Tingkatkan Pelayanan Publik, MPP Aceh Besar Tambah 4 Instansi Baru
Font: Ukuran: - +
Sejumlah pengunjung sedang mengurus layanan di MPP Kabupaten Aceh Besar, Jl. Medan B. Aceh No.85, Lambaro, Kec. Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar Senin (5/8/2024). [Foto: Media Center AB]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah sebagai service producer dan service arranger memiliki kewenangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, Pemkab Aceh memperluas akses layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MMP) Aceh Besar.
Dalam kaitan itu, MPP Kabupaten Aceh Besar, kembali menambah instansi baru sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan terutama dalam memberikan kemudahan akses layanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Husni, SP mengatakan MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang dan jasa, pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
"Konsep MPP itu sendiri adalah kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya tersedia berbagai pelayanan yang dibutuhkan yang berada di satu tempat. Jadi, konsep utamanya itu," ujar Agus Husni SP di MPP Kabupaten Aceh Besar, Lambaro, Kec. Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar Senin (5/8/2024).
Agus Husni mengatakan, dari 22 Instansi sebelumnya yang bergabung pada MPP Aceh Besar, kini sudah bertambah empat instansi dan pada sekarang ini ada 26 instansi yang siap bergabung di MPP Aceh Besar untuk memberi pelayanan bagi masyarakat.
"Iya, kemarin kan hanya 22 instansi baik itu instansi vertikal maupun Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), BUMN, BUMD serta dengan asosiasi-asosiasi pengusaha yang bergabung dengan MPP, hari ini sudah ada 26 instansi di MPP Aceh Besar, kemarin ada penambahan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ditambah satu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI)," sebutnya.
Agus Husni menyampaikan, dari empat dinas yang baru bergabung hanya DLH yang sudah beroperasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sedangkan tiga lagi masih belum memberikan pelayanan, namun gerainya sudah tersedia," ucapnya.
Selain itu Agus Husni mengatakan, selama ini pengunjung di MPP Aceh Besar terus meningkat setiap harinya, sebelumya MPP Aceh Besar hanya dikunjungi 200 hingga 300 pengunjung, hari ini sudah mencapai 300 hingga 500 orang pengunjung yang ingin mengurus berbagai izin di MPP.
Kita berharap kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi dengan menciptakan efesiensi administrasi.
"Mudahan-mudah dengan adanya penambahan instansi baru di MPP ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang ingin mengurus berbagai izinnya," tutupnya.
Ada 43 jenis perizinan di MPP Aceh Besar yang meliputi sektor kesehatan, sektor transportasi, sektor lingkungan hidup, sektor pariwisata, sektor kelautan dan perikanan, sektor tenaga kerja, sektor pertanian, sektor industri, sektor perdagangan, sektor perdagangan umum dan sektor pendidikan.
Selain itu juga ada izin reklame, izin satuan pendidikan formal, izin satuan pendidikan non formal, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), izin praktik tenaga kesehatan tradisional, izin praktik dokter, izin praktik perawat, izin praktik terapis gigi dan gusi, izin praktik penata anastensi, izin praktik bidan, izin praktik apoteker, izin praktik tenaga teknis kefarmasian, izin praktik okupasi terapis, izin kerja okupasi terapis, izin praktik fisioterapis, izin kerja fisioterapis, izin kerja perekam medis, izin praktik ahli teknologi laboratorium medik, izin praktik tenaga gizi, izin kerja tenaga gizi, izin praktik ortotis protestis, izin kerja ortotis protestis, izin praktik terapis wicara, izin kerja terapis wicara, izin kerja refraksionis optisien, izin kerja optometris, izin kerja tenaga sanitarian, izin tukang gizi, izin kerja radigrafer, izin praktik psikolog klinis, dan izin praktik eletromedik serta persetujuan bangunan gedung.
Berikut daftar 26 Instansi yang bergabung pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar terdiri dari DPMPTSP, DISDUKCAPIL, BPKD, DINASKERTRANS, Baitul Mal, Polres Banda Aceh, Polres Aceh Besar, kejaksaan Negeri, Pertanahan, Kemenag Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, Makahmah Syariah, Imigrasi kelas 1 Banda Aceh, BPJS Kesehatan, KPP Pratama, BPOM, PDAM Tirta Mountala, Bank Aceh syariah, LPSE, GAPENSI, APERSI, PT. TASPEN, DLH, DKP, Dinsos dan Disdikbud ditambah dengan mesin ATM BSI.[*]