Tok! Legislatif dan Eksekutif Banda Aceh Sepakati APBK Perubahan 2023
Font: Ukuran: - +
Penandatanganan dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 pada Jumat (29/9/2023) malam. [Foto: Humas Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi dewan pada Jumat (29/9/2023) malam.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Turut hadir pula Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, segenap Anggota DPRK, Sekdako Wahyudi, Kepala SKPK, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menyampaikan APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut, karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan ke depan.
Menurutnya, anggaran perubahan Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.
Farid Nyak Umar menambahkan kebijakan perubahan APBK Tahun anggaran 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Dengan demikian diharapkan APBK pasca perubahan akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya silpa tahun anggaran 2023, menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin pada kesempatan itu menerangkan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.242.670.381.829,-, terjadi pengurangan dari APBK Murni TA.2023 sebesar Rp12.614.461.316,- atau -1,00%.
Menurutnya, pengurangan tersebut bersumber dari Dana Transfer yaitu alokasi Dana Desa. Namun pada saat pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.260.406.368.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp5.121.525.684,- atau 0,41% dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni TA.2023 yang ditetapkan sebesar Rp1.255.284.843.145,-.
Belanja Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.295.471.832.597,- terjadi peningkatan belanja daerah sebesar Rp32.986.989.452,- atau 2,61% dari yang direncanakan pada APBK Murni TA.2023 sebesar Rp1.262.484.843.145,-.
Dikatakan Amiruddin peningkatan belanja tersebut disebabkan adanya penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan 13 adanya penyesuaian Silpa yang dianggarkan pada belanja daerah.
Selanjutnya Penerimaaan Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 37.865.463.768,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.865.463.768,-.
Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
“Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada Perubahan APBK TA.2023 14 sebesar Rp.2.800.000.000,- tidak mengalami perubahan,” kata Amiruddin. [HBA]
- Organisasi Peduli Anak Desak Pengadilan MS Banda Aceh Cabut Izin Penangguhan Penahanan Pelaku Pencabulan
- Pj Walikota Banda Aceh Dorong Pemanfaatan Akun Belajar.id bagi Warga Sekolah
- Keterbatasan Anggaran, Tidak Semua Usulan SKPK Gayo Lues Tertampung di APBK Perubahan
- Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2023