DIALEKSIS.COM | Nasional - BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada Jumat, 1 Maret 2024, dan telah diumumkan melalui akun resmi BPJS Kesehatan di platform Instagram.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam, yang menegaskan bahwa pemohon atau warga negara bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Dokumen ini seringkali dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan seperti melamar pekerjaan.
BPJS Kesehatan telah menetapkan enam daerah di Indonesia sebagai tempat pelaksanaan uji coba kebijakan kepesertaan JKN sebagai syarat untuk mendapatkan SKCK.
Berikut adalah daftar enam daerah yang terlibat dalam uji coba tersebut:
Polda Kepulauan Riau
Polda Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sulawesi Selatan
Polda Bali
Polda Papua Barat
Diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penerbitan SKCK, serta memberikan manfaat lebih lanjut bagi peserta JKN di berbagai daerah di Indonesia.