Jum`at, 04 April 2025
Beranda / Pemerintahan / TTI Desak Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Platform For Orchestrating Social Tasks

TTI Desak Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Platform For Orchestrating Social Tasks

Selasa, 01 April 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rbd
Foto: dok dari TTI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan pernyataan mendesak kepada Panitia Pengadaan (PPK) untuk membatalkan hasil tender aplikasi Platform for Orchestrating Social Tasks. TTI menilai PT. Juwita Samudera Kencana, yang memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp. 94.864.460.000,00, tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen tender.

“Kami mendesak PPK untuk membatalkan hasil tender ini karena PT. JUWITA SAMUDERA KENCANA tidak memenuhi persyaratan pengalaman yang dibutuhkan dalam tender,” ujar Nasruddin Bahar, Koordinator TTI, dalam keterangan tertulisnya yang diterima dialeksis.com, Selasa (1/4/2025).

Berdasarkan syarat yang tercantum dalam dokumen tender, jelas Nasruddin, peserta diharuskan memiliki pengalaman dalam penyediaan barang pada divisi yang sama dalam kurun waktu satu hingga tiga tahun terakhir, serta memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang setara dengan 50% dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau Pagu Anggaran. 

TTI menemukan bahwa PT. Juwita Samudera Kencana tidak memenuhi ketentuan tersebut, yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang relevan dalam satu tahun terakhir dan tidak memenuhi kriteria pengalaman dalam grup usaha yang ditetapkan.

“Berdasarkan data yang kami himpun, PT. Juwita Samudera Kencana tidak memiliki pengalaman yang relevan untuk dapat diikutkan dalam tender ini,” tambah Nasruddin Bahar.

Selain itu, TTI juga mencurigai adanya indikasi pengaturan penawaran antar peserta tender. Hal ini terlihat dari penawaran harga yang hampir semuanya mendekati HPS, yang menurut TTI menunjukkan kemungkinan adanya kesepakatan antar peserta. TTI meminta Inspektorat untuk melakukan uji forensik terhadap penawaran dari semua peserta tender.

“Kami meminta Inspektorat untuk memeriksa lebih dalam dengan melakukan uji forensik terhadap penawaran semua peserta. Jika ditemukan adanya kejanggalan seperti pengunggahan penawaran dari IP address yang sama, kesalahan kalimat dalam dokumen tender yang serupa, atau nomor seri jaminan penawaran yang berurutan, maka ini bisa menjadi indikasi adanya persekongkolan,” jelas Nasruddin Bahar.

Pihak TTI juga menegaskan pentingnya integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar transparansi dan keadilan dalam tender tetap terjaga demi kepentingan publik.

“Kami berharap ada langkah konkret dari Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan ini. Jika terbukti ada pengaturan penawaran, maka perlu ada sanksi tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan,” tegas Nasruddin. [r]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI