Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / TTI Desak SKPA Umumkan Paket Pengadaan pada Aplikasi SiRUP LKPP

TTI Desak SKPA Umumkan Paket Pengadaan pada Aplikasi SiRUP LKPP

Selasa, 21 April 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tangkapan layar RUP. [Foto: dok. TTI]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh kembali menjadi sorotan. Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk mengkoordinir dalam mengelola dan mengumumkan rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sekda dapat memerintahkan ke semua Kepala SKPA untuk disiplin dalam melaksanakan aturan karena pengumuman kegiatan pada Aplikasi SiRUP sebagai wujud Transparansi Publik," Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Selasa (21/4/2026).

Desakan ini merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) paling lambat 31 Maret tahun berjalan.

“Pengumuman RUP harus dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. Batas waktunya jelas, paling lambat 31 Maret. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk keterbukaan kepada publik,” ujarnya tegas.

Menurut dia, pengumuman dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah finalisasi paket kegiatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan harus dipublikasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.

Nasruddin menekankan, Sekda Aceh sebagai penanggung jawab anggaran memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan, termasuk memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) mematuhi aturan yang berlaku.

Ia juga mendorong Sekda untuk memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala SKPA agar disiplin dalam mengumumkan kegiatan pengadaan melalui SiRUP sebagai wujud transparansi publik.

Lebih lanjut, TTI menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang dinilai masih minim dalam mengumumkan kegiatan pengadaan. Hingga saat ini, pengumuman RUP di dinas tersebut baru mencapai sekitar 31,30 persen atau sebesar Rp75,11 miliar dari total anggaran Rp239,94 miliar.

“Ini menimbulkan pertanyaan. Ada apa dengan DLHK Aceh sehingga belum seluruh kegiatan diumumkan, padahal batas waktu sudah terlewati?” kata Nasruddin.

TTI bahkan menduga adanya motif tertentu di balik belum lengkapnya pengumuman tersebut, meskipun tidak merinci lebih lanjut.

Atas kondisi ini, TTI meminta Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala SKPA yang tidak patuh terhadap regulasi, termasuk yang belum menyerahkan dokumen tender kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh.

“Gubernur perlu turun tangan melakukan evaluasi. Kepatuhan terhadap aturan pengadaan adalah kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

TTI menegaskan bahwa keterlambatan dan ketidaklengkapan pengumuman RUP tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI