Rabu, 03 Desember 2025
Beranda / Pemerintahan / Tujuh Daerah di Aceh Nyatakan Tak Sanggup Tangani Banjir dan Longsor

Tujuh Daerah di Aceh Nyatakan Tak Sanggup Tangani Banjir dan Longsor

Rabu, 03 Desember 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara terbuka menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup lagi melanjutkan penanganan darurat bencana. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang menyatakan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan tanah longsor terus bertambah.

Terbaru, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara terbuka menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup lagi melanjutkan penanganan darurat bencana secara mandiri. Surat pernyataan tersebut diterbitkan pada 28 November 2025 dan diterima redaksi Dialeksis.com pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Penanganan Darurat Bencana bernomor 300.2.1/505/2025, Bupati Nagan Raya Dr. Tr. Keumangan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor pada 27 November telah memukul keras empat kecamatan sekaligus.

Dampaknya sangat luas dan berlangsung cepat, membuat pemerintah daerah tak lagi memiliki kemampuan maksimal untuk melanjutkan operasi tanggap darurat.

Beberapa poin kerusakan yang dirinci dalam surat tersebut antara lain, ratusan rumah warga di Beutong Ateuh Banggalang hanyut diterjang banjir. Akses jalan nasional Nagan Raya-Aceh Tengah terputus, termasuk beberapa jalur vital lain di dalam kabupaten. Evakuasi besar-besaran warga ke titik aman dan pengungsian massal terjadi di berbagai titik. Kerusakan berat pada infrastruktur jalan, jembatan, serta tebing sungai di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).

Dalam surat itu, Bupati Keumangan dengan tegas menyatakan bahwa keterbatasan logistik, peralatan, sumber daya manusia, serta anggaran membuat penanganan darurat kini melampaui kemampuan pemerintah kabupaten.

“Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat kejadian bencana serta kemampuan daerah yang terbatas, dipandang perlu Pemerintah Aceh untuk mengambil alih Penanganan Darurat Bencana di Kabupaten Nagan Raya,” tulisnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sudah terlebih dahulu menyatakan ketidaksanggupan. Bupati Mirwan MS menandatangani surat bernomor 360/1975/2025 pada 27 November 2025, menyebut bahwa kabupaten tidak lagi mampu menangani banjir dan longsor yang meluas.

Kini sedikitnya tujuh kepala daerah di Aceh telah menyatakan tidak sanggup menangani dampak bencana yaitu Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi menyatakan pemerintah daerah tidak sanggup menangani banjir dan longsor yang melanda wilayahnya. Dalam surat bernomor 360/1975/2025 tertanggal 27 November 2025, Mirwan menyebut skala kerusakan terlalu besar dan melibatkan wilayah terdampak yang luas.

Ia merinci bahwa 11 kecamatan dilanda banjir dan longsor, menyebabkan akses transportasi terputus, warga harus dievakuasi ke tempat aman, serta terbentuknya sejumlah titik pengungsian.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, melalui surat resmi bernomor 360/5654BFBD/2025, mengakui bahwa pemerintah daerah tak lagi mampu mengendalikan dampak banjir bandang dan longsor yang menghantam kawasan itu.

“Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya,” tulis Haili Yoga.

Banjir bandang yang menerjang sejumlah kecamatan membuat jalur evakuasi sulit ditembus, sementara kemampuan logistik dan peralatan daerah dinilai sudah di ambang batas.

Di Pidie Jaya, Bupati Sibral Malasyi juga mengirimkan surat resmi yang meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan banjir di wilayahnya. Dalam surat tersebut, Sibral menjelaskan bahwa Pemkab tidak lagi memiliki anggaran, sumber daya manusia, maupun peralatan yang cukup untuk menangani situasi darurat.

Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyatakan pemerintah daerah tidak sanggup menangani keadaan darurat akibat banjir yang terus meluas. Dalam surat tertanggal 28 November 2025, ia menegaskan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan skala kerusakan dan kebutuhan penanganan jauh melampaui kemampuan sumber daya daerah.

Suhaidi meminta Pemerintah Aceh serta Pemerintah Pusat terutama BNPB, untuk segera melakukan intervensi dan penanganan terkoordinasi karena hujan berintensitas tinggi masih berlangsung dan situasi semakin memburuk.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Bupati Aceh Barat, Tarmizi juga menyampaikan surat pernyataan tidak sanggup dalam menangani darurat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut sejak 26 November 2025.

Dalam surat itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa kapasitas logistik, anggaran, dan sumber daya yang tersedia tidak mencukupi untuk merespons skala bencana yang kini meluas hampir ke seluruh Aceh.

Pada 2 Desember 2025, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil secara resmi mengeluarkan surat tidak sanggup yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak mampu menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor ini secara mandiri.

Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat sebagai dasar permohonan bantuan, mengingat skala kerusakan dan kebutuhan logistik jauh melampaui kapasitas daerah.

Dalam surat itu, Pemkab menegaskan bahwa kebutuhan darurat seperti logistik pengungsi, alat berat untuk evakuasi material longsor, pemulihan akses jalan, serta perbaikan jaringan listrik dan komunikasi kini memerlukan dukungan segera dari pemerintah yang lebih tinggi.

“Banjir kali ini meliputi seluruh wilayah Aceh Utara. Daya rusaknya melampaui kemampuan kami untuk menangani sendiri,” demikian salah satu poin yang ditekankan dalam surat tersebut. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI