DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan baliho liar yang mengganggu ketertiban kota dan merugikan pendapatan daerah.
Pada Jumat malam (30/5/2025), Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung memimpin operasi pembongkaran baliho ilegal di kawasan Simpang Jam. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP-WH, serta aparat kepolisian dan TNI.
Dalam pantauan di lokasi, dua baliho berhasil diturunkan secara paksa dengan cara dipotong. Salah satunya merupakan baliho berukuran besar yang berdiri tanpa izin di seberang kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh.
"Baliho ini jelas melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi. Kami telah memberi tenggat waktu bagi pemasang untuk membongkarnya secara mandiri," tegas Illiza saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik baliho tidak memenuhi kewajiban tersebut. Atas dasar itu, Pemko Banda Aceh mengambil tindakan tegas.
"Ini titik rawan yang signifikan. Semoga operasi berjalan lancar, dan insyaallah akan kami lanjutkan pasca Idul Adha," tambahnya.
Illiza menegaskan langkah ini sebagai bentuk konsistensi Pemko dalam mewujudkan kota yang tertib, bersih, serta bebas dari pelanggaran tata ruang dan aturan.