Senin, 04 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti

1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti

Minggu, 03 Agustus 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi amnesti. [Foto: harianjogja.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah dinyatakan lolos verifikasi administratif untuk program amnesti yang menjadi bagian dari agenda hukum dan kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (3/8/2025).

Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sebanyak 493 orang sisanya masih menjalani proses verifikasi lanjutan.

Supratman menegaskan bahwa amnesti ini tidak diberikan sembarangan, tetapi berdasarkan kriteria tertentu yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

“Ada empat kategori narapidana yang kami prioritaskan. Pertama, pengguna narkotika sesuai Pasal 127 UU Narkotika. Kedua, mereka yang terjerat kasus makar. Ketiga, pelanggaran pasal penghinaan Presiden dalam UU ITE. Dan terakhir, narapidana berkebutuhan khusus, seperti disabilitas, gangguan jiwa, penyakit kronis, dan lansia di atas 70 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses amnesti ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, antara lain BNN, Kementerian HAM, Kemenko Polhukam, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, jumlah awal calon penerima amnesti pada Februari 2025 mencapai 44.495 orang. Namun, setelah melalui seleksi ketat, hanya 1.669 nama yang masuk dalam tahap verifikasi lanjutan per April 2025.

“Tidak semua narapidana bisa diberi amnesti. Ini langkah untuk menciptakan keadilan restoratif dan rekonsiliasi hukum yang lebih manusiawi,” pungkas Supratman. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI