50 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi kasus dugaan korupsi BRA di Aceh Timur. Dokumen Kejati Aceh untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi atas dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Adapun yang 50 orang saksi yang diperiksa terdiri dari Pengurus beserta Anggota Kelompok diduga penerima serta Para Keuchik dan Camat tempat lokasi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
"Mereka diperiksa pada senin dan selasa, 20-21 Mei 2024 di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur," Kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya.
Ali Rasab mengatakan saksi-saksi tersebut sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hal ini, kata Ali Rasab, dalam rangka Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
"selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan saksi-saksi dipergunakan dalam rangka pembuktian," pungkasnya.