Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Selatan

Polisi Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Selatan

Jum`at, 09 Mei 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Polres Aceh Selatan melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) resmi menyerahkan satu tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Jumat (9/5/2025). Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) resmi menyerahkan satu tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Jumat (9/5/2025). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka berinisial AM (22), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, merupakan warga Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah tempat tinggalnya pada 13 Maret 2025 lalu.

"Penanganan perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K.

Dalam proses penyerahan, Satreskrim Polres Aceh Selatan menurunkan empat personel, dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., didampingi Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan dalam situasi aman dan lancar.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy A04E warna copper dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam. Proses penyerahan juga disertai dengan penandatanganan administrasi berupa buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3, juncto Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5, juncto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang disertai pemberatan.

Iptu Narsyah berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan. "Kami ingin penegakan hukum ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes
hardiknas