Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / ADI Sorot Keras LHKPN Ketua DPRA Zulfadhli, Desak Transparansi dan Kepatuhan Hukum

ADI Sorot Keras LHKPN Ketua DPRA Zulfadhli, Desak Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.921.800.000. Data tersebut berdasarkan laporan dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini dilansir Dialeksis.com dari laman resmi LHKPN KPK pada Sabtu, 28 Maret 2026. Laporan kekayaan tersebut disampaikan Zulfadhli pada 2 Juli 2024 sebagai laporan periodik untuk tahun pelaporan 2023.

Namun, hingga saat ini, dalam sistem LHKPN belum tercatat adanya pembaruan laporan untuk tahun pelaporan 2024 maupun 2025. Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza. 

Mirza menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan oleh setiap pejabat negara, termasuk Ketua DPRA.

“Pejabat publik tidak boleh abai terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengawasi dan memastikan bahwa pejabat menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” ujar Mirza saat dihubungi Dialeksis.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi hukum dan mencerminkan buruknya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka ada konsekuensi hukum yang melekat. Ini bisa masuk dalam unsur pelanggaran karena sudah diatur jelas dalam perundang-undangan. Lebih dari itu, ini menunjukkan rendahnya keseriusan pejabat dalam menjaga integritas jabatan publik,” tegasnya.

Mirza bahkan menilai bahwa keterlambatan atau ketiadaan laporan terbaru harus menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum.

"Kami mendesak KPK tidak hanya mengimbau, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang lalai. Jangan sampai kewajiban ini dianggap formalitas belaka. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya dengan nada kritis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data yang tersedia.

“Kami cek, yang bersangkutan belum ada laporan LHKPN untuk tahun tersebut,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi.

KPK juga mengimbau agar kewajiban pelaporan segera dipenuhi, baik jika belum melapor maupun jika laporan yang disampaikan masih belum lengkap sehingga belum dapat dipublikasikan.

“Untuk itu, jika memang belum lapor atau belum lengkap dalam pelaporannya, kami mengimbau agar segera dipenuhi kewajiban pelaporan LHKPN-nya,” tambahnya.

LHKPN sendiri memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Melalui pelaporan berkala--mulai dari awal menjabat, laporan tahunan, hingga akhir masa jabatan--masyarakat dapat mengakses informasi untuk melakukan kontrol publik.

Selain itu, data LHKPN juga menjadi instrumen penting dalam memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi adanya indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar di kalangan pejabat publik. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI