Selasa, 01 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Advokat Dapat Kekebalan Hukum dalam RUU KUHAP, DPR Setujui Usulan Peradi SAI

Advokat Dapat Kekebalan Hukum dalam RUU KUHAP, DPR Setujui Usulan Peradi SAI

Selasa, 25 Maret 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juniver Girsang Ketum Peradi SAI dan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pemberian kekebalan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesi. Usulan ini disetujui Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Juniver menekankan pentingnya penambahan ayat baru pada Pasal 140 RUU KUHAP untuk melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama bertindak demi pembelaan klien.

"Advokat harus dijamin tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan profesi dengan iktikad baik, baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini merupakan bagian krusial dari hukum acara," ujarnya dalam RDPU.

Usulan tersebut langsung mendapat respons positif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan seluruh fraksi menyetujui amendemen Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP. 

"Advokat tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana selama menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, di dalam maupun luar pengadilan," jelas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Ia menambahkan, konsep iktikad baik dalam penjelasan pasal merujuk pada sikap profesional advokat yang dijalankan dengan kejujuran, integritas, dan sesuai kode etik profesi.

Juniver mengapresiasi keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan bagi profesi advokasi. "Hak imunitas ini memastikan advokat tidak lagi dikriminalisasi saat membela klien, selama bertindak sesuai etika dan peraturan. Ini kabar baik bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan," tegasnya.

"Dengan imunitas hukum ini, diharapkan advokat dapat bekerja tanpa tekanan serta meminimalisasi kekhawatiran akan tuntutan hukum selama bertindak profesional," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI