Senin, 30 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Ahli Forensik Dipanggil dalam Sidang Mawardi Basyah, Visum Et Repertum Dinilai Tidak Rinci

Ahli Forensik Dipanggil dalam Sidang Mawardi Basyah, Visum Et Repertum Dinilai Tidak Rinci

Minggu, 29 Juni 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

H. Mawardi Basyah bersama penasehat hukum. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa H. Mawardi Basyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Kamis (26/6/2025). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan ahli forensik yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp.F., PhD.Law, seorang dokter forensik sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), untuk memberikan pendapat ilmiah terkait Visum Et Repertum yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Ahli menjelaskan bahwa visum yang digunakan dalam proses hukum semestinya disusun secara rinci dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan harus mencantumkan detail spesifik, termasuk lokasi dan ukuran luka.

“Jika ada memar, harus jelas disebutkan di mana letaknya, misalnya di pipi kanan atas atau bawah, depan atau belakang. Ukuran juga sebaiknya dinyatakan dalam panjang dan lebar, bukan diameter, karena diameter itu biasanya digunakan untuk luka akibat tembakan,” ujar dr. Ismurrizal di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, dr. Ismurrizal juga menyoroti penggunaan istilah “lebam” dalam visum terhadap korban yang masih hidup.

“Dalam praktik forensik, istilah lebam tidak digunakan untuk visum pada orang hidup. Lebam hanya ditemukan pada jenazah, bukan pada korban hidup,” tegasnya.

Pernyataan ahli ini menjadi sorotan utama bagi tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menyebut bahwa visum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi standar ilmiah dan berpotensi menyesatkan karena dinilai tidak menjelaskan secara rinci letak serta ukuran luka yang ditemukan.

“Kami sangat meragukan kekuatan visum tersebut. Bagaimana mungkin pada bagian yang sama disebut ada lebam dan memar, padahal secara medis keduanya sangat berbeda,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Akbar Dani Saputra, S.H. yang turut didampingi rekan-rekannya Hermanto, S.H, Murtadha, S.H, Muhammad Suhendra, S.H, dan Bobar Rahmat, S.H.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan ahli forensik telah memberikan gambaran terang dalam perkara ini. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan penamparan seperti yang dituduhkan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan depan. Hingga kini, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari ahli forensik tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI