AHY Mengkritik Penyebab Kehilangan Kursi Demokrat: Politik Uang yang Tak Terkendali
Font: Ukuran: - +
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). Foto: Kompas.com/Tatang Guritno.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengkritik keras fenomena politik uang yang merajalela dalam Pemilu 2024. Menurut AHY, praktik politik uang tersebut telah merugikan Partai Demokrat karena menyebabkan kehilangan banyak kursi akibat manipulasi finansial di tingkat dasar.
"Dalam fenomena politik uang, ini bukanlah hal baru, bukan? Namun, pada tahun 2024 ini, tingkat keparahannya sungguh luar biasa," ujar AHY saat menghadiri acara buka bersama Partai Demokrat di Jakarta pada Sabtu (23/3).
AHY menyatakan bahwa para calon legislatif (caleg) kini terpaksa menggelontorkan dana yang sangat besar untuk meraih kemenangan. Dia mengungkapkan ketidakmampuannya untuk membayangkan bahwa situasi ini akan terus berlanjut di masa depan.
Meskipun demikian, AHY menegaskan bahwa tidaklah adil untuk menyalahkan masyarakat yang menerima uang dari para caleg. Menurutnya, rakyat mengambil uang tersebut karena alasan kebutuhan hidup.
AHY menyatakan bahwa hal yang perlu diubah adalah sistem pemilu itu sendiri. Dia mengusulkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu untuk mengendalikan biaya politik dan praktik politik uang dalam proses pemilihan.
"Saya telah berdiskusi secara intensif dengan Pak Prabowo Subianto yang juga setuju dengan pandangan ini karena beliau juga mengalami hal yang sama, di mana Gerindra menghadapi situasi yang tidak berbeda," tambah AHY.
Meskipun secara resmi KPU mengumumkan bahwa Demokrat berhasil mendapatkan kursi di DPR setelah Pemilu 2024 dengan perolehan 11,28 juta suara atau sekitar 7,43 persen dari total suara sah, namun angka ini menunjukkan kenaikan suara yang hanya sedikit, sekitar 400 ribu suara, dibandingkan dengan Pemilu 2019. Selain itu, Demokrat menjadi partai dengan jumlah kursi terendah di DPR untuk periode 2024-2029.