Akademisi: Peluang Hamdan Sati-Febriadi di Pilkada Aceh Tamiang Sangat Kecil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada. Foto: dok pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan baru saja mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi.
Putusan tersebut tercantum dalam informasi putusan nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, yang diterbitkan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang tidak meloloskan nama Hamdan Sati sebagai calon Bupati dan Febriadi sebagai calon Wakil Bupati pada pemilihan 2024. KIP Aceh Tamiang hanya mengesahkan pasangan Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I sebagai kandidat resmi.
Namun, meskipun gugatan mereka diterima, Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada menilai peluang pasangan ini untuk berpartisipasi dalam pilkada sangat kecil.
"Hal ini disebabkan karena mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tamiang," ujar Aryos kepada Dialeksis, Rabu (30/10/2024).
Aryos menjelaskan bahwa Hamdan Sati dan Febriadi tidak pernah ditetapkan sebagai syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024. Meskipun mereka mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena mereka belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Baik putusan PTTUN atau Kasasi di Mahkamah Agung, maka secara regulasi peluang untuk dilaksanakan sangat kecil karena kendalanya regulasi membatasi waktunya," tambah Aryos.
Berdasarkan Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada, kata Aryos, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diharuskan menindaklanjuti putusan PTTUN atau Mahkamah Agung, sepanjang putusan tersebut tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Secara yuridis, pelaksanaan putusan PTTUN Medan tidak dapat dilakukan karena ketentuan di atas," tegasnya.