Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi: Rekrutmen Panwaslih Adhoc Aceh Legalitasnya Lemah

Akademisi: Rekrutmen Panwaslih Adhoc Aceh Legalitasnya Lemah

Jum`at, 24 November 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Aryos Nivada. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Timbul polemik terkait rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Padahal disaat yang sama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjuk Panitia Seleksi (pansel) Komisioner Panwaslih Aceh. Mereka yang ditugaskan sebagai pansel adalah DR (C) Zainal Abidin SH MH, DR Effendi Hasan MA, DR (C) Badri Hasan S.Hi MH, DR M Akmal MA, dan Askhalani, S.Hi.

Menanggapi hal itu, Dosen Ilmu Politik FISIP USK, Aryos Nivada mengatakan, rekrutmen dari DPRA terkait Panwas Adhoc, jika dicermati dan ditelusuri tidak punya legal standing yang kuat. 

Hal ini, kata Aryos, dikarenakan terjadi benturan antara UUPA dan Qanun Penyelenggara Pemilu dalam hal rekrutmen Panwaslih Aceh melalui DPRA. Akibatnya terjadi multitafsir dan ambigiusitas.

“Rekrutmen Panwaslih Aceh sudah diatur dalam UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), namun juknis dari peraturan pelaksanaan UUPA yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2018 justru bertentangan dengan UUPA sendiri,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (24/11/2023). 

Lebih lanjut, Pengamat politik dan keamanan Aceh, dalam ketentuan UUPA pada Pasal 60, disebut pada Pasal 1 Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. Kemudian pada pasal 3 menyebut Panwaslih Aceh diusulkan oleh DPRA/DPRK dan pada pasal 4 diatur mengenai masa kerja yang berakhir 3 bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Namun, sambungnya, dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, eksistensi Panwas Adhoc sebagaimana amanat UUPA ternyata justru menjadi panwas permanen yang bekerja dalam jangka waktu lima tahunan.

“Pada Pasal 36 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 disebut masa jabatan panwaslih kab/Kota adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji jabatan. Lalu diulang lagi pada pasal 38 ayat (7) masa jabatan panwaslih kab/Kota adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/pelantikan. Bila mengacu pada Qanun ini maka eksistensi panwas adhoc sudah tidak jelas lagi karena di Qanun sebagai juknis pelaksana UUPA justru mengakui eksistensi panwas permanen,” tukas Aryos. 

Hal Ini, kata dia, menunjukkan kesalahan DPRA yang membuat Qanun Kepemiluan tanpa mempertimbangkan aturan lain sehingga tidak harmoni dan sinergis bila DPRA tetap memaksakan rekrutmen Panwaslih Aceh, maka nantinya akan timbul tanda tanya siapa yang akan membiayai pelaksanaan anggaran Panwaslih Aceh rekrutmen DPRA tersebut selama lima tahun. Apakah bersumber dari APBN dari DIPA Bawaslu RI atau dari APBA.

“Tidak mungkin Panwaslih rekrutmen DPRA ini dibiayai sepenuhnya oleh APBN selama lima tahun, karena saat ini Bawaslu sudah selesai melakukan seleksi Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab/Kota yang anggarannya sepenuhnya berasal dari APBN. Tidak mungkin ada dualisme lembaga negara dengan tugas poklk dan fungsi yang sama. Juga mustahil negara mau membiayai dualisme lembaga negara tersebut karena ini tentu merupakan pemborosan anggaran negara,” ungkapnya. 

Dengan demikian, kata dia, Panwaslih rekrutmen DPRA ini adalah kesia-siaan belaka. Karena ketika sudah terbentuk maka akan dihadapi dengan problem legalitas serta anggaran operasional. Kalau kita ibaratkan manusia, panwaslih seleksi bawaslu adalah sosok manusia dengan fungsi dan organ yang normal. Namun panwaslih rekrutmen DPRA adalah sosok manusia abnormal yang tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai manusia,” jelas Aryos. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda