DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Aliansi Buruh Aceh (ABA), Habibie Inseun, menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah relawan yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang I, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Menurutnya, pemecatan yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp merupakan tindakan yang memprihatinkan dan tidak sejalan dengan prinsip ketenagakerjaan.
Kepada Dialeksis, Jumat, 24 Juli 2026, Habibie mengatakan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan menekan angka stunting, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan ekonomi kerakyatan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk membuka lapangan kerja.
"Jika ada sikap mem-PHK pekerja secara sepihak, itu sama halnya pihak SPPG tidak mematuhi dan memahami prinsip-prinsip yang harus dijalankan. SPPG tidak hanya berbicara mencari keuntungan, tetapi juga harus memenuhi hak-hak pekerja," kata Habibie.
Menurutnya, Presiden RI juga menginginkan seluruh SPPG menjalankan program MBG tanpa tindakan diskriminatif terhadap tenaga kerja maupun relawan. Karena itu, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Di situ ada perlindungan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti hak memperoleh insentif atau upah, hingga perlindungan kesehatan. Semua itu sudah diatur," ujarnya.
Habibie juga meminta pemerintah yang mengawasi pelaksanaan Program MBG untuk tidak hanya memastikan kualitas bahan baku dan standar gizi makanan, tetapi juga mengawasi kepatuhan SPPG terhadap hak-hak tenaga kerja yang direkrut.
“Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak dibenarkan dalam ketentuan ketenagakerjaan. Apabila seorang pekerja melakukan pelanggaran, pemberi kerja seharusnya terlebih dahulu memberikan teguran atau surat peringatan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas dia.
"Pada saat rekrutmen tentu sudah dijelaskan hak dan kewajiban pekerja. Jika ada pelanggaran, tempuh dulu mekanisme teguran dan peringatan. Tidak ada istilah 'besok kamu kami pecat'. Ini bentuk tindakan yang zalim, diskriminatif, bahkan cenderung mengarah pada premanisme," tambah Habibie.
Habibie menambahkan, penyampaian PHK hanya melalui pesan WhatsApp juga dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hubungan industrial yang berlaku karena terdapat hak dan kewajiban yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja.
"Ini tidak dibenarkan. Ada hak dan kewajiban yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja," katanya.
Ia pun mengimbau para pekerja atau relawan yang merasa hak-haknya dirugikan agar melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan pendampingan dan kepastian hukum.
"Ada desk konsultasi di Dinas Tenaga Kerja yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan ini sehingga dapat ditindaklanjuti dan ditentukan langkah-langkah yang harus dilakukan," ujar Habibie.
Di akhir penjelasannya, Habibie berharap seluruh relawan dan tenaga kerja yang bertugas di SPPG di Aceh memperoleh kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kepastian upah dan perlindungan kerja selama menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.