Selasa, 30 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Aliansi Jantho Bergerak Desak Pemkab dan Polisi Tutup PETI di Jantho Aceh Besar

Aliansi Jantho Bergerak Desak Pemkab dan Polisi Tutup PETI di Jantho Aceh Besar

Senin, 29 Juni 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Juru Bicara Aliansi Jantho Bergerak, Hanif, dalam konferensi pers bertajuk "Mengungkap Jejak Tambang Emas Ilegal di Hutan Mukim Jantho" yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Senin (29/6/2026). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Jantho Bergerak mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera menutup serta menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga semakin meluas di kawasan hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Aliansi Jantho Bergerak, Hanif, dalam konferensi pers bertajuk "Mengungkap Jejak Tambang Emas Ilegal di Hutan Mukim Jantho" yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Senin (29/6/2026).

Hanif mengatakan, selama tiga tahun terakhir aktivitas tambang emas ilegal terus berkembang dan menyebabkan kerusakan hutan yang semakin mengkhawatirkan. 

Menurutnya, jika pada awal kemunculannya dampak yang ditimbulkan masih terbatas, kini luas kawasan yang mengalami kerusakan meningkat secara signifikan.

"Saat ini kondisi Jantho sudah sangat terancam dengan keberadaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir. Dulu tingkat kerusakannya masih minim, tetapi sekarang kerusakan yang ditimbulkan sudah semakin parah," kata Hanif.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, luas kawasan hutan yang terdampak terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Pada 2023 kerusakan hutan diperkirakan sekitar delapan hektare. Namun sekarang jika ditotal diperkirakan sudah mencapai sekitar 100 hektare," ujarnya.

Hanif menyebut aktivitas pertambangan tidak hanya terjadi di kawasan hutan biasa, tetapi juga diduga telah memasuki kawasan Cagar Alam (CA) Jantho, yang memiliki status perlindungan tinggi.

"Kalau kawasan cagar alam saja sudah dirambah sedemikian besar, bagaimana dengan kawasan lain yang status perlindungannya lebih rendah. Tentu kondisinya bisa lebih parah," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa lokasi aktivitas tambang kini semakin mendekati kawasan permukiman warga. Menurutnya, jarak antara titik aktivitas tambang dengan kawasan Mukim Jantho hanya tinggal belasan kilometer.

"Yang kami khawatirkan, aktivitas itu sudah semakin mendekati kawasan tempat tinggal masyarakat. Kalau terus dibiarkan, dampaknya akan semakin besar bagi lingkungan maupun masyarakat," ujarnya.

Hanif menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, aktivitas pertambangan tersebut diduga masuk melalui wilayah Tangse, Kabupaten Pidie, kemudian bergerak hingga memasuki wilayah Aceh Besar.

"Kalau dihitung dari daerah perbatasan, aktivitas itu sudah masuk sekitar 12 kilometer ke wilayah Jantho. Artinya, perusakan dilakukan di wilayah kami meskipun akses masuknya dari wilayah lain," katanya.

Ia menegaskan masyarakat Mukim Jantho secara bulat telah menolak keberadaan tambang emas ilegal. Kesepakatan tersebut melibatkan unsur mukim, keuchik, perangkat gampong, tokoh masyarakat, hingga pemuda.

"Kami sudah sepakat menolak aktivitas pertambangan emas ilegal. Masyarakat Jantho tidak ingin terlibat dalam perusakan lingkungan di wilayah kami sendiri," tegas Hanif.

Menurutnya, pembukaan jalur menuju lokasi tambang juga terus meluas. Jalur alat berat yang sebelumnya hanya sampai di kawasan tertentu kini disebut telah menembus sejumlah kawasan lain dan bahkan mulai dibuka dari arah Jantho.

"Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami khawatir kerusakan akan semakin besar dan berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Aliansi Jantho Bergerak meminta Polres Aceh Besar segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan sekitar dua bulan lalu.

"Kami berharap Polres Aceh Besar segera memproses laporan yang sudah kami sampaikan. Sudah dua bulan berlalu, tetapi aktivitas itu belum juga berhenti," katanya.

Hanif mengaku hingga kini masyarakat belum melihat adanya tindakan nyata berupa penghentian aktivitas tambang maupun penyitaan alat berat yang digunakan.

"Kami belum melihat tindakan yang benar-benar menghentikan aktivitas tersebut. Misalnya penyitaan alat berat atau penutupan lokasi tambang, itu yang kami harapkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan segera melakukan operasi lanjutan setelah sebelumnya melakukan observasi di lokasi bersama masyarakat.

"Kami masih optimistis akan ada operasi gabungan. Harapan kami, setelah data dan bukti yang dikumpulkan di lapangan dinilai cukup, langkah penegakan hukum bisa segera dilakukan," kata Hanif.

Aliansi Jantho Bergerak juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Menurut Hanif, penyelamatan kawasan hutan Jantho harus menjadi tanggung jawab bersama karena menyangkut kelestarian lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat di masa mendatang.

"Kami meminta pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan hutan terus meluas dan baru ditangani ketika bencana sudah terjadi," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishes