DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan inisial MB telah melaporkan akun Facebook yang bernama Ayie Andrian ke Polda Aceh sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.
Bahwa MB melaporkan akun Facebook tersebut didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya yang bernama Akbar Dani Saputra, S.H, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H hal tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/98/IV/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 10 April 2025.
Bahwa MB memutuskan untuk melaporkan akun Facebook tersebut dikarenakan postingan yang dibuat oleh yang bersangkutan sudah di luar batas kewajaran karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pelapor dengan menuduh pelapor mencuri uang SPPD, menghina pelapor dengan nama binatang dan Yahudi.
Bahwa pelapor secara pribadi tidak mengenal pemilik akun tersebut dan akun tersebut juga akun asli bukan akun palsu, dengan telah dilaporkannya akun Facebook tersebut semoga menjadi pembelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. MB juga berharap kasusnya bergulir sampai dengan Pengadilan karena merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh yang bersangkutan. [*]