DIALEKSIS.COM | Jantho - Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran qurban mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Besar menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu dari sekolah-sekolah yang diduga dilakukan secara terstruktur melalui jaringan kepala sekolah.
Sejumlah kepala sekolah mengaku menerima instruksi pengumpulan dana tersebut. Namun hingga kini, dasar hukum, mekanisme serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana itu belum pernah dijelaskan secara terbuka.
Salah seorang kepala sekolah yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan, bahwa iuran tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan qurban Dinas Pendidikan Aceh Besar.
“Instruksi disampaikan melalui Ketua K3S dan MKKS tingkat SD maupun SMP. Dana kemudian dikumpulkan melalui koordinator wilayah sebelum disetorkan ke Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Pengakuan serupa disampaikan kepala sekolah lainnya. Bahkan, menurutnya, sebagian kepala sekolah diminta mentransfer dana langsung ke rekening bendahara K3S maupun MKKS.
Menangkapi perihal tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Satgas Saber Pungli Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa dugaan pungli di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi merusak integritas tata kelola pendidikan dan pelayanan publik.
“Satgas Saber Pungli harus bekerja maksimal, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Jangan ada ruang bagi praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan Aceh Besar,” tuturnya M. Nur, di Lambaro, Rabu (3/6/2026).
YARA juga meminta Satgas Saber Pungli agar menelusuri secara transparan alur pengumpulan dana, pihak yang memberi instruksi serta pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut.
Hingga berita ini ditayang media ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Rahmawati, belum memberikan penjelasan resmi terkait tujuan, dasar hukum, maupun mekanisme pengumpulan dana qurban tersebut.
Ketiadaan klarifikasi itu semakin memunculkan pertanyaan publik dan memperkuat tuntutan agar persoalan ini diusut secara terbuka.
Sejumlah kalangan menilai APH perlu segera turun tangan agar polemik ini tidak berkembang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan.
Dugaan adanya tekanan struktural terhadap kepala sekolah untuk menyetor dana juga dinilai harus menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan.
“Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai praktik yang diduga tidak memiliki dasar hukum justru dianggap sebagai hal yang wajar di lingkungan pendidikan,” ujar salah satu sumber.
Di sisi lain, Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris, didesak mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jika terbukti ada pungutan berkedok qurban yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tetapi telah mencederai kepercayaan publik.
Pejabat yang terlibat harus dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Praktik pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika disertai unsur tekanan atau instruksi struktural, dinilai berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Karena itu, publik kini menunggu keberanian APH dan Satgas Saber Pungli serta ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan. [*]