APK Caleg di Sejumlah Lokasi Bener Meriah Ditertibkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Para petugas dari sejumlah instansi di Kabupaten Bener Meriah, menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpajang di sejumlah lokasi di daerah setempat, Rabu (8/11/2023).
Penertiban itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye, sehingga APK tersebut, dinilai melanggar ketentuan Pemilu.
APK yang ditertibkan oleh petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan didukung personel dari Polres Bener Meriah.
Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Irmansyah, S.STP MSP mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah No.52/PM.00.02/K.AC-12/11/2023 Perihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum tahapan kampanye.
"Penertiban tersebut dilakukan mulai 4 hingga 27 November 2023 dengan beberapa tahap. Untuk tahap pertama, APK yang ditertibkan berada di jalan nasional dan tahap kedua akan dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit, Permata, Syiah Utama dan Mesidah,” kata Irmansyah.
Ia juga berpesan kepada personel Satpol PP dalam melakukan penertiban agar selalu berkoordinasi bersama tim dari Paswaslih dan pihak keamanan yang terlibat agar tidak terjadi kesala pahaman dilapangan.
"Mari kita sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan mengikuti aturan dan tahapan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum demi kenyamanan bersama," pungkasnya. [DBM]