kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Aryos Nivada: Pj Gubernur Aceh Perlu Mengaktifkan Desk Pilkada

Aryos Nivada: Pj Gubernur Aceh Perlu Mengaktifkan Desk Pilkada

Selasa, 01 Oktober 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Aryos Nivada Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala. Foto: for Orinews


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilihan Kepala Daerah sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon, dan saat ini sedang berada di tahapan kampanye hingga 23 November 2024.

Sayangnya, sajauh ini belum terdengar adanya pembentukan Desk Pilkada di level Pemerintah Aceh. 

Padahal, bila Desk Pilkada ada sangat mungkin kejadian yang nyaris melahirkan konflik regulasi bisa dicegah. 

“Harusnya, kalau ada Desk Pilkada di Pemerintah Aceh, kejadian jelang penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh kemarin bisa dicegah sedari dini,” tegas Aryos Nivada Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala, Senin (1/10). 

Sebagaimana diketahui, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh sempat mengeluarkan keputusan “tidak memenuhi syarat” terhadap Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi. 

Keputusan KiP Aceh itu direvisi setelah ada surat dari KPU yang meminta KIP Aceh menggunakan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024. 

“Kalau ada Desk Pilkada di Pemerintah Aceh, kejadian itu pasti bisa dicegah karena semua bisa saling mengingatkan bahwa Aceh sudah ada regulasi baru, perubahan dari Qanun Aceh Nomor 12/2016,” kata Aryos. 

Untuk itu, Aryos mendorong Pj Gubernur Aceh untuk mengaktifkan Desk Pilkada dengan intruksi keputusan gubernur agar segera bisa digelar rakor yang melibatkan Forkopimda, termasuk KIP Aceh dan Bawaslu. 

“Diberbagai provinsi lainnya sudah ada. Di Kalimantan sudah dari awal keluar intruksi gubernur terkait Deks Pilkada dan di Kalimantan Tingah juga sudah pernah digelar rakor bersama,” tambah Aryos memberi contoh. 

Disebutkan oleh Aryos, dulu masa Gubernur Zaini Abdullah juga ada Deks Pemilu. Deks Pilkada ini bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada. 

Tugas lainnya, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan, memberikan saran penyelesaian masalah, memberikan bantuan dan fasilitasi kepada penyelenggara Pilkada, serta melaporkan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada kepada Kemendagri dan melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Meski urusan memantau perkembangan keadaan ada di Biro Tapem atau di Kesbangpol namun selayaknya dibuat Desk Pilkada yang melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga dapat diantisipasi sejak dini potensi-potensi krusial. 

Aryos mengingatkan, pada Maret 2024 pihak TNI pernah menyampaikan bahwa Aceh termasuk dari 15 provinsi rawan terjadi konflik jelang Pilkada. 

Jenis konflik yang dipetakan adalah konflik SARA, konflik di antara paslon, bentrok antarpendukung fanatik, konflik elite politik, konflik di daerah basis parpol tertentu sampai dengan konflik bersenjata yang terjadi di Papua. 

Pada akhir Juli 2024, pihak Polri juga pernah menyebut delapan provinsi rawan yang masuk kategori rawan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satunya Aceh. 

“Pak Pj Gubernur Aceh, sebaiknya segera dibuat intruksi untuk membentuk Desk Pilkada agar bisa segera digelar rakor bersama,” tutup Aryos Nivada pendiri Lingkar Sindikasi Grub. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda