Minggu, 13 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Penjelasan Jaksa

Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Penjelasan Jaksa

Rabu, 09 April 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. [Foto: dok Kejari LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, belum melakukan lelang aset terpidana korupsi mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar.

Terpidana sebelumnya sudah menyerahkan Rp 10 miliar, artinya masih menutupi kekurangan senilai Rp 6,8 miliar dan harus diambil dari aset yang dimiliki terpidana. Namun hingga hari ini, aset terpidana belum dilelang padahal Hariadi sudah ditahan sejak 17 Desember 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan, jaksa sudah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sejak Februari 2025. Tapi belum dilakukan penilaian aset tersebut. 

“Hingga saat ini, KPKNL belum melakukan penilaian terhadap daftar aset yang kami berikan. Umumnya, disurvei baru dinilai berapa harga yang pantas,” kata Therry per telepon, Rabu (9/4/2025).

Kata dia, setelah proses penilaian baru dilanjutkan dengan melengkapi dokumen lelang dan diumumkan ke publik. “Kami perkirakan daftar aset yang telah kami serahkan itu nilainya tidak sampai Rp 6 miliar. Karena itu, kami sedang selidiki lagi dimana aset terpidana lainnya agar pas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Dia berharap, proses penilaian dan lelang bisa segera dilakukan. Sehingga kasus itu benar-benar selesai penanganan perkaranya. 

“Jika sudah dilelang semua asetnya, uangnya diserahkan ke kas negara. Maka, kasus ini benar-benar sudah tuntas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, menjerat dua terpidana yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Terpidana lainnya mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kini menjadi tahanan kota, karena mengalami stroke berat. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar