Rabu, 12 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Azharul Husna: Tindak Tegas untuk Hakim PN Banda Aceh dalam Kasus Praperadilan

Azharul Husna: Tindak Tegas untuk Hakim PN Banda Aceh dalam Kasus Praperadilan

Rabu, 12 Maret 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Azharul Husna, Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com}


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaluddin, Azharul Husna, Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menegaskan perlunya langkah tegas dari Komisi Yudisial. 

Laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Peradilan Yang Adil - yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, KontraS Aceh, Katahati Institute, dan Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) - memfokuskan pada penanganan perkara praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2025/PN Bna.

Kasus tersebut mencuat seiring dengan proses praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh terkait penangkapan, penetapan, dan penyitaan gawai empat mahasiswa demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian. Menurut berbagai pihak, proses tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait asas keadilan dalam penegakan hukum.

Azharul Husna menyatakan, "Laporan dari kami masyarakat sipil harus serius ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial. Ini adalah momentum penting untuk mengingatkan seluruh hakim agar tidak mudah terpengaruh dan selalu mengedepankan asas keadilan dalam setiap proses persidangan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya berkaitan dengan kasus spesifik yang tengah berlangsung, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk mewujudkan kelembagaan hukum yang lebih berintegritas dan profesional. 

"Kita perlu menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar setiap aparat peradilan selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan keadilan yang bersih adalah kunci utama agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terus terjaga dan diperkuat," ujar Azharul.

Dalam komentarnya, Azharul Husna menekankan pentingnya respons cepat dan tegas dari Komisi Yudisial terhadap laporan yang diterima. 

Ia berharap agar setiap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pengaruh eksternal yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

"Setiap laporan dan temuan dalam proses peradilan harus dijadikan pembelajaran agar hakim senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak mudah terpengaruh oleh faktor lain. Hal ini tentunya juga menjadi upaya untuk menjaga hak keadilan masyarakat," jelasnya.

“Tuntutan transparansi, integritas, dan profesionalisme dari lembaga peradilan merupakan hal krusial dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Kasus Hakim Jamaluddin di Banda Aceh kini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen hukum untuk bersama-sama merefleksikan dan meningkatkan kinerja sistem peradilan demi keadilan yang sejati bagi masyarakat,” pungkasnya. [ar]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers